Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan di ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Senin (29/4/2019).
Penggeledahan di ruangan Enggartiasto terkait kasus suap anggota Komisi VI DPR dari Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Ia tersangkut kasus suap kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
"Sebagai bagian dari proses Penyidikan perkara TPK dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka BSP, Anggota DPR-RI, KPK melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan di ruang Menteri Perdagangan RI sejak pagi ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/4/2019).
Febri menerangkan, penggeledahan di kantor Politikus Partai NasDem itu, masih berlangsung. Belum didapatkan informasi dokumen atau bukti yang disita dari ruangan itu.
Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso mengaku dapat uang berjumlah Rp 2 miliar dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan Dolar Singapura itu dibicarakan Bowo saat dirinya diperiksa penyidik KPK pada Selasa (9/4) lalu.
Pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk mengatakan, dirinya belum mengetahui ihwal pengakuan kliennya.
Namun memang, Bowo pernah menyampaikan ke Saut jika dia menerima uang dari salah seorang menteri.
"Saya belum tahu mas kalau klien kami (Bowo Sidik) apakah dapat uang Rp 2 miliar dari Mendag Enggartiasto. Pak Bowo hanya bilang dari salah seorang menteri, tapi dia tidak pernah menyebutkan nama," kata Saut saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Dalam pemeriksaan tersebut Bowo menceritakan bahwa uang tersebut kemudian menjadi bagian dari uang Rp 8 miliar yang dimasukkannya ke dalam 400 ribu amplop untuk serangan fajar.
Pemeriksaan 9 April itu merupakan kali pertama Bowo diperiksa sebagai tersangka kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Kepada penyidik saat diperiksa, Bowo uang Rp 2 miliar itu diterima dari Enggartiasto agar dia mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017.
Saat itu Bowo merupakan pimpinan Komisi VI DPR yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara.