Meninggalkan Daerah Usai Pilkada 2018
Pilkada Talaud yang dihelat 2018 memenangkan Elly Lasut sebagai bupati baru.
Petahana Sri Wahyumi Manalip kalah.
Sri Wahyumi Manalip meninggalkan daerah tanpa izin Gubernur selama 11 hari berturut-turut dari 28 Juni sampai 8 Juli 2018 pascapilkada, padahal daerah membutuhkan figur pemimpin yang mempersatukan.
Pasca Pilkada terjadi demonstrasi dan keributan yang membuat warga terluka.
Ditangkap KPK
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantornya pada Selasa (30/4/2019) sekitar pukul 11.20 Wita.
Ketua DPC Hanura Talaud ini sudah ditiba di Bandara Sam Ratulangi Manado pada pukul 13.00 Wita.
Dia bersama petugas KPK dikabarkan sedang menunggu penerbangan ke Jakarta.
Sekertaris Daerah (Sekda) Talaud, Adolf Binilang saat dikonfirmasi wartawan mengaku kaget adanya penangkapan tersebut.
Dia mengaku tak tahu proses penangkapan karena sedang melaksanakan rapat.
Baca: Tewas Terjatuh dari Gedung Kampus, Lingizzatil Dikenal Sebagai Mahasiswi Berprestasi di FKIP Unila
"Saya hanya dengar bahwa tadi ada (KPK), tapi persis seperti apa saya tak lihat. (saya) tidak tahu karena tiba-tiba. Saya sedang rapat tadi," katanya kepada sejumlah wartawan.
Menurut pengakuannya, saat mendengar informasi penangkapan dia langsung keluar.
"Kita masih menunggu informasi ini, kabag hukum (mengurus)," katanya.
Dia memastikan roda pemerintahan akan berjalan dengan baik kedati ada penangkapan Bupati Talaud.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul 7 Kontroversi Bupati Talaud Sri Wahyumi: Dinonaktifkan Mendagri, Bertikai dengan PDIP, Ditangkap KPK