Laporan Wartawan Surya Aflahul Abidin
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Salah satu tersangka pembalakan pohon Sonokeling di Jalan Tulungagung Trenggalek, Bripka S yang merupakan oknum anggota Polres Trenggalek tidak ditahan.
Selain dia, ada empat tersangka lain untuk kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan, Bripka S turut menerima hasil kejahatan yang nilainya cukup besar.
Satu batang pohon Sonokeling ukuran besar nilainya Rp 30 juta, sementara Bripka S menerima jatah antara Rp 10 juta hingga Rp 18 juta per batang.
“Tergantung besaran pohonnya,” tutur Andana.
Alasan tidak ditahannya Bripka S, kata Andana, karena dia merupakan anggota aktif.
“Yang bersangkutan masih melaksanakan tugas, tiap hari juga masuk. Dipertimbangkan tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mungkin melarikan diri. Jadi itu alasan yang kami gunakan sebagai penyidik, karena alasan penahanan dari penyidik,” terang dia.
Baca: Diduga Depresi, Pensiunan di Sukoharjo Tewas Gantung Diri di Pohon Rambutan Belakang Rumahnya
Bripka S, lanjut dia, juta mengetahui secara sadar bahwa kayu Sonokeling yang dibalak merupakan kayu negara yang tidak semestinya diambil.
Seharusnya, kayu itu diambil sebagaimana mestinya, lalu dilelang.
Perkenalan Bripka S dan tersangka lain, bermula ketika oknum polisi itu bertugas di satuan lalu lintas.
Setiap penebangan legal membutuhkan pengamanan dari polisi.
Nah, dari sana perkenalan antara salah satu tersangka lain dengan Bripka S.
Palsukan Dokumen