Dokumen yang digunakan oleh tersangka sindikat pembalakang kayu Sonokeling merupakan dokumen palsu.
Polres Trenggalek telah memastikan hal itu setelah mengecek keaslian dokumen di instansi resmi yang menangani.
Dokumen yang dipalsu, yakni izin pemotongan pohon lindung berkop surat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII.
Satu surat izin pemotongan pohon lindung dipakai hanya untuk pemotongan satu batang pohon Sonokeling.
Dalam tempo Januari hingga April, tercatat 10 batang Sonokeling besar telah mereka balak.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan, dokumen itu dipalsu oleh tersangka WAP (58).
Baca: Berusia 1,5 Abad, Surau Tarok Masih Berdiri Kokoh di Kuranji Padang, Punya Tiang Kayu Melengkung
Dia adalah pensiunan pegawai BBPJN VIII. Tanda tangan surat itu dipalsu dan stampel dicurikan dari BBPJN VIII.
“Per Oktober 2018, yang bersangkutan sudah purna tugas. Ada satu lagi oknum dari BBPJN provinsi,” kata Andana, Senin (6/5/2019).
Cara yang dipakai oleh para tersangka dalam menjalankan aksi pembalakan kayu Sonokeling tergolong rapi.
Mula-mula, tersangka AM (45) meminta tersangka S (52) dan AK (57) untuk mencari sasaran pohon Sonokeling untuk ditebang di sepanjang Jalan Raya Durenan, Trenggalek.
AM adalah donatur, penadah, sekaligus pemasan kayu Sonokeling hasil pembalakan.
Sementara S dan AK adalah surveyor dan koordinator penebangan.
Sasaran pohon yang mereka cari adalah yang berukuran besar.
Alasannya, batang kayu dari pohon Sonokeling ukuran besar bisa dijual Rp 30 juta per batang.