“Saya menyesal saya khilaf,” kata NG.
Akibat perbuatannya, korban hamil dan kini sudah melahirkan.
Sebelumnya, kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP Rismanto, perbuatan NG baru diketahui setelah korban mengalami sakit pada perutnya.
Saat diperiksakan ke Puskesmas ternyata dia hamil.
Baca: Dalam Satu Tahun Wawan Hamili Pacar dan Selingkuhan, Kisahnya Berujung di Tahanan Polisi
“Karena kondisi perut yang semakin membesar akhirnya dia menceritakan segala perbuatan bejat pamannya. Karena keluarga tidak terima akhirnya melaporkan pelaku ke Polisi,” kata Rismanto.
Atas perbuatannya, NG dijerat pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pegganti UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (goz)