3. Kabur Usai Membunuh
Setelah melakukan penikaman, tersangka melarikan diri.
Korban terjatuh di dalam saluran air di tempat kejadian perkara dan meninggal dunia di Rumah Sakit Wahyu Slamet setelah mendapatkan pertolongan medis.
"Keduanya dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 338 KUHP subs pasal 354 ayat (2) KUHP Lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP," jelas AKP Edy Kusniadi.
4. Ditolong Tim Bangunkan Sahur
Charles (38) warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga mengatakan sekitar pukul 02.30 Wita saksi mendengar ada sesuatu yang jatuh di jalan depan warungnya.
Ia pun keluar dan melihat korban dan pelaku saling berkejar-kejaran.
Dia menegur mereka dan pelaku mengancam dan mencabut sebilah pisau dari samping badannya.
Baca: Ayah Ini Siksa Anaknya hingga Tewas hanya Gara-gara Kalah Main Video Game
Pada pukul 02.45 Wita, saksi sudah mendengar ada teriakan minta tolong dari korban yang sudah ditusuk oleh tersangka sampai jatuh ke selokan di samping jalan raya.
Saat itu ada kelompok gendang sahur yang sedang berjalan dan menemukan korban di dalam parit dan menolong korban.
5. Ditangkap di Kota Bitung
Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat mengatakan dua tersangka ditangkap sekitar pukul 09.00 Wita.
Penangkapan dua tersangka ini dilakukan oleh Tim Tarsius di seputaran Kota Bitung.
"Awalnya kami mengira hanya satu orang. Tapi setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada dua orang. Tinggal menelusuri kedalaman masing-masing tusukan dua pelaku," ujarnya.