TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang dengan agenda membacakan vonis kepada Bupati Malang non aktif, Rendra Kresna, Kamis (9/5/2019).
Sidang vonis Rendra Kresna sendiri, dipimpin oleh Hakim Ketua, Agus Hamzah, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Mufti Nur Irawan.
Majelis hakim mengatakan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca: Dalam Sepekan, 2 Tokoh Pendukung Prabowo Jadi Tersangka, Inilah Kasus yang Menjerat Mereka
Baca: Istri Yama Carlos: Saya Enggak Sanggup Jalani Rumah Tangga Kayak Gini
Baca: Klaim Telah Memperbaiki Kesalahan Entry Data, KPU: Dari 249, Selesai Diperbaiki 226
"Menyatakan terdakwa, Rendra Kresna divonis enam tahun penjara. Serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara," ujar Agus Hamzah saat membacakan vonis.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,075 miliar.
"Bilamana terdakwa tak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda nya akan disita untuk membayar uang pengganti.
Namun apabila harta bendanya tak mencukupi membayar uang pegganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," jelas Agus Hamzah.
Setelah mendengarkan vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan Rendra Kresna untuk berunding dengan kuasa hukumnya.
"Setelah saya berunding dengan pengacara, maka saya menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis tersebut," ujar Rendra Kresna kepada Hakim Ketua.
Usai persidangan, Rendra Kresna tidak berkomentar terlalu banyak kepada wartawan terhadap vonis tersebut.
"Saya masih pikir-pikir. Saya akan mempelajari vonis tersebut bersama kuasa hukum saya," tandasnya. (Kukuh Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul BREAKING NEWS - Bupati Malang Non Aktif Rendra Kresna Divonis 6 Tahun Penjara, Langsung Pikir-pikir