Viral Media Sosial Viral Video Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi, Polisi Gunakan Pasal Makar Tayang: Minggu, 12 Mei 2019 18:55 WIB Baca tanpa iklan Baca Selanjutnya: Kondisi Kesehatan Annar Salahuddin Sudah Stabil, Tersangka Utama Uang Palsu Dibawa ke Rutan Makassar X Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia Editor: Daryono AA Text Sizes Medium Large Larger "Jokowi siap, lehernya kita penggal!, dari Poso, demi Allah," imbuh pemuda berjaket cokelat itu lagi. Tertunduk Lesu Pagi tadi, polisi dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap HS (25), pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Setelah dibekuk di Parung, Bogor, Jawa Barat, HS langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sore ini. Mengutip Kompas.com, Minggu (12/5/2019) usai tiba di depan Gedung Ditreskrimum, HS nampak tertunduk lesu dengan tangan terikat. Wajahnya ditutupi dengan masker serta mengenakan peci hitam dan jaket cokelat. Pengawalan HS cukup ketat, tujuh orang personil polisi bersenjata lengkap nampak berjaga di kanan-kiri pelaku. Menurut rencana, HS segera menjalani pemeriksaan. BERITA REKOMENDASI Hasil Akhir Persita vs Barito Putera Skor Liga 1 Malam ini, Aksi Ramiro Fergonzi Dibalas Eksel Prediksi Skor Persita Tangerang vs Persis Solo di Liga 1, Bagaimana Performa Pendekar Cisadane? Hasil Liga 1 Persikabo 1973 vs Persita: Skor 2-2, Pendekar Cisadane Gagal Kudeta Dewa United Prediksi Persita vs Persebaya Liga 1, Pendekar Cisadane Terancam Terjerumus Zona Degradasi Prediksi Skor Persita vs Bali United di Liga 1, Penentuan Nasib Pendekar Cisadane Hasil Liga 1 Persita vs Borneo FC Skor 0-1, Pesut Etam Perkasa di Kandang Pendekar Cisadane LINK Live Streaming Liga 1 Persita vs Borneo FC, 2024 Pendekar Cisadane tak Pernah Menang Prediksi Skor Persita vs Persebaya di Liga 1, Akankah Pendekar Cisadane Bangkit? HS (25) yang beralamat di Palmerah, Jakarta Barat, dibekuk di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00. Ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (10/5/2019) siang. Kelakuannya itu lantas dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara. "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019). Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun." Hal ini berarti HS bisa saja dihukum mati atas ocehannya di media sosial lalu. Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelas Argo. (*) (Tribunnews.com/Citra Anastasia/Warta kota/Kompas.com) Halaman sebelumnyaHalaman12Tampilkan semua Tags: JokowiViral VideoHermawan SusantoKabupaten Bogor Dapatkan Berita Pilihan di WhatsApp Anda Klik Di Sini! Ikuti kami di