Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Dua tersangka kasus pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan di Pandeglang, Banten, B (45) dan S (41) mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Senin (13/5/2019).
Hal tersebut diwakilkan oleh pengacara dua tersangka, Jeverson Petonengan.
Jeverson menegaskan B dan S diduga merupakan korban salah tangkap.
Sebelumnya Polisi merilis telah menangkap dua dari enam pelaku kasus tersebut. Berdasarkan keterangan polisi, dua orang tersebut merupakan ABK dan nakhoda yang membuang jenazah Asep Hidayat (46) dan SGP (50) di perairan Pandeglang.
"Keduanya adalah korban salah tangkap. Mereka menyatakan dengan tegas bahwa mereka bukan pelaku pembunuhan," ujar Jeverson kepada Tribunnews.com, Senin (13/5/2019).
S merupakan keponakan dari SGP. Sedangkan korban Acep disebut merupakan sopir dari SGP.
S yang merupakan kapten kapal baru tiba dari kampung halamannya di Manado.
Menurut Jeverson, S tidak mempunyai masalah dengan pamannya SGP.
"Hubungan mereka baik. Tidak ada masalah apa pun," ujar dia.
Jeverson menjelaskan, berdasarkan pengakuan S, pada Sabtu (6/4/2019) pukul 00.30 atau sehari sebelum korban Acep Hidayat (46) ditemukan Minggu (7/4/2019), kliennya dihubungi oleh SGP (50).
Saat itu, S yang berprofesi sebagai kapten kapal itu dihubungi pamannya untuk mengantar kapal dari Grand Anyer ke daerah Merak atas permintaan 2 orang yang disebut rekan bisnis pamannya.
"Pukul 01.00, kapal berangkat, S dan 2 orang tersebut tujuan Merak."
Tiba di Merak pukul 02.30, S diminta untuk memberikan dokumen dan kunci kapal.