"Laporan ini akan langsung kami proses dalam waktu 1x24 jam," kata Ibnu.
Terkait adanya dugaan keterlibatan anggota PPK Depok, Ibnu menyatakan masih mendalaminya terlebih dahulu.
Meskipun demikian, menurutnya ada dua pasal PKPU yang dilanggar, yaitu Pasal 505 dan 551. Pelanggaran tersebut berlaku untuk semua peserta, termasuk KPU dan petugas PPK.
Pada Pasal 551, disebutkan bahwa anggota KPU Provinsi/Kota atau petugas yang sengaja menyebabkan suara hilang bisa dipidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
"Atau bisa saja seperti Pasal 505, yaitu karena kelalaian. Ancamannya hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," ujar Ibnu.
Kumpulkan Bukti-bukti Pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Sleman menindaklanjuti temuan kasus bergeser ribuan suara PPP ke Nasdem dengan mengumpulkan bukti-bukti.
Alat bukti tersebut akan menjadi bahan rapat pleno Bawaslu untuk menentukan apakah berpindahnya suara PPP termasuk pidana Pemilu atau tidak.
Koordinator Divisi Data Hukum dan Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, saat dimintai keterangan, Sabtu (11/5/2019) pihaknya masih akan terus melakukan investigasi dengan mengumpulkan data dan informasi awal untuk dikaji.
Arjuna menambahkan, pihaknya akan membahas masalah itu dalam rapat pleno Bawaslu Sleman yang rencananya digelar Senin (13/5/2019).
Sementara saat ini pihaknya tengah memantau rekapitulasi kabupaten Sleman di tingkat provinsi.
"Rapat pleno pekan depan, kemungkinan Senin, untuk menentukan bentuk pelanggarannya," ujarnya.
Adapun kasus itu terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten oleh KPU Sleman di mana ada pergeseran suara DPRD Kabupaten di Kecamatan Depok.
Pihak PPP menyampaikan keberatannya karena ada perbedaan data di mana saat penghitungan tingkat desa mereka total mendapatkan 2.929 suara.
Sementara dalam penghitungan tingkat kecamatan PPP kehilangan 1.508 suara.