Sudjadi melanjutkan, pengungkapan kasus bermula ketika Defit mencetak upal, kemudian dipamerkan kepada orang tuanya.
Hal itu untuk membohongi ayahnya, dengan mengaku dirinya sudah bekerja dan mendapatkan gaji.
Selain itu, uang tersebut juga akan digunakan untuk mahar sebuah even.
Namun tumpukan upal yang memiliki nomor seri sama itu digunakan untuk berbelanja.
Rinciannya, dibelikan BBM (bahan bakar minyak) dan untuk membayar minum di warung kopi.
Tetapi pemilik warung kopi kemudian mengetahui uang yang diterima dari keduanya palsu, sehingga melaporkannya ke polisi.
Dari situ, polisi menyelidiki dan hasilnya mengarah kepada kedua tersangka. Polisi lantas menangkap keduanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," pungkas Sudjadi. (tribun jateng/Daniel Ari Purnomo).