News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uang Palsu

Kisah Kakek Renta Penjual Rokok Tertipu Uang Palsu Rp 400 Ribu, Kompol Juliana Ganti Kerugian

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Jebres, Kompol Juliana BR Bangun mengganti uang palsu yang diterima Suroso (92) dengan uang asli di warungnya di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Solo, Selasa (14/5/2019)

Sudjadi melanjutkan, pengungkapan kasus bermula ketika Defit mencetak upal, kemudian dipamerkan kepada orang tuanya.

Hal itu untuk membohongi ayahnya, dengan mengaku dirinya sudah bekerja dan mendapatkan gaji.

Selain itu, uang tersebut juga akan digunakan untuk mahar sebuah even.

Namun tumpukan upal yang memiliki nomor seri sama itu digunakan untuk berbelanja.

Rinciannya, dibelikan BBM (bahan bakar minyak) dan untuk membayar minum di warung kopi.

Tetapi pemilik warung kopi kemudian mengetahui uang yang diterima dari keduanya palsu, sehingga melaporkannya ke polisi.

Dari situ, polisi menyelidiki dan hasilnya mengarah kepada kedua tersangka. Polisi lantas menangkap keduanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," pungkas Sudjadi. (tribun jateng/Daniel Ari Purnomo).

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Viral Kakek Penjual Rokok Dapat Uang Palsu, Kompol Juliana Ganti Kerugian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini