Dalam sebuah rekaman video pernyataan Ayub Waker, umumkan terbuka kepada Indonesia bahwa dirinya telah keluarkan perintah perang, lawan militer Indonesia.
Hal serupa masih dalam pernyataan rekaman video pernyataan dilanjutkan oleh Komandan Operasi KODAP 8 Intanjaya, menentukan sasaran perang meliputi wilayah Temabagapura Papua.
Pengumuman perang ini menyatakan bahwa akan serang kembali perusahaan raksasa pertambangan emas di Temabagapura, dan pernyataan ini disampaikan langsung oleh Komandan operasi atas perintah Panglima KODAP 8 Intanjaya.
Perang ini masih tetap terpaku pada peraturan perang yang telah berlaku umum pada Komando Nasional TPNPB.
Tuntutan dari perang gerilya atas perintah ini adalah tetap pada peraturan prinsip-prinsip perang TPNPB Komando Nasional yang telah diatur dalam 12 pasal, dan yang telah umumkan oleh Kepala Staf operasi Markas Pusat Mayjend, Lekagak Telenggen pada Januari 2018 lalu di Makrkas Gimagi Yambi Puncakjaya Papua.
Tuntutan dari pada perang TPNPB di seluruh wilayah Papua Barat adalah tetap sama pada yang telah diatur dalam peraturan perang TPNPB.
Maka pasukan dari Brigjend Ayub Waker sebagaimana perintah perang yang telah secara resmi terbuka diturunkan sebagai tanggungjawab tugas revolusi yang harus dilaksanakan dari pasukannya.
Komandan operasi telah nyatakan siap pimpin pasukan memasuki medan perang pada sasaran perusahaan PT. Freeport Indonesia di Tembagapura.
Sejak perintah ini dikeluarkan sebaiknnya bagi karyawan perusaaan yang bukan bersenjata meninggalkan pekerjaan.
Apabila terjadi perang dan karyawan yang bukan bersenjata terjadi korban untuk hal itu TPNPB umumkan dan sampaikan sebelum terjadi perang agar setiap orang yang bukan bersenjata atau warga sipil wajib kosongkan wilayah Tembagapura.
TPNPB akan menembak mati seorang yang bukan bersenjata tetapi yang masih berada di wilayah Tembagapura sesudah pengumuman pernyataan perang ini dikeluarkan.
Pernyataan ini akan berlaku terhitung dari hari pernyatan ini publikasi kepada public sampai pada perang memulai.
Jika terdapat korban warga sipil atau seorang yang bukan bersenjata, adalah resiko akibat dari tidak mengindahkan dari pengumuman perintah perang ini.
TPNPB inginkan aktifitas pertambangan emas di Tembagapura harus dihentikan sebelum Indonesia melaksanakan Tuntutan TPNPB, untuk hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat.