News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mutilasi di Malang

Sugeng Sadar saat Mutilasi Korban di Pasar Besar Malang, Psikiater Ungkap Kondisi Kejiwaannya

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sugeng sadar saat memutilasi jasad korban di Pasar Besar Malang, psikiater ungkap kondisi kejiwaannya.

Warga Jodipan sering melihat sikap aneh Sugeng yang terlihat memperlakukan sang adik seperti layaknya kekasih.

Baca: Riwayat Sugeng, Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang, Dikenal Kreatif dan Akrab dengan Anak-anak

Sugeng selalu mengikuti sang adik ke mana-mana.

Muhammad Luthfi, Ketua RW 06 Kelurahan Jodipan saat menunjukkan tulisan Sugeng yang terdapat di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Jodipan Wetan Gang Ill, Blimbing Kota Malang. Kamis (16/5). (SURYAMALANG/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah)

“Dulu kalau di rumahnya itu seperti pacarnya sendiri.”

“Tiap kali adiknya membawa pacar, pasti selalu konflik dengan Sugeng. Itu terjadi berulang kali,” ucapnya Narto (51) tetangga Sugeng di Jodipan, Kamis (16/5/2019).

Tim psikiater masih akan melakukan observasi lebih lanjut dan pendampingan perawatan di rumah sakit jiwa terhadap Sugeng.

Teracam hukuman 9 bulan penjara

Dilansir Surya Malang, Sugeng, pelaku mutilasi di Malang terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

Ancaman hukuman tersebut didasarkan pada Pasal 181 KUHP.

Pasal 181 KUHP menjelaskan, "Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama sembilan bulan".

"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu (korban) meninggal duluan maka pasal 181," ujar Kapolres Kota Malang AKBP Asfuri, Jumat (17/5/2019).

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri (SURYAMALANG/Benni Indo)

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Sugeng dibantu tim psikiater.

Baca: Ada Kisah Asmara Antara Sugeng Pelaku Mutilasi dengan Korbannya

Jika ditemukan ada tindak pidana lain, polisi akan menerapkan hukuman sesuai pasal berlaku.

"Namun ini baru pasal yang baru diterapkan. Kami tetap lakukan penyelidikan mendalam kalau ada unsur pidana lain," lanjut Asfuri.

Sebelumnya diberitakan pedagang sekitar Pasar Besar Malang menemukan potongan kaki, tangan, kepala, dan tubuh di lantai dua gedung bekas Matahari Department Store pada Selasa (14/5/2019).

Penemuan potongan tubuh tersebut bermula dari pedagang sekitar yang mencium bau busuk menyengat dan mengiranya sebagai bangkai tikus.

Sugeng sendiri ditangkap Tim K-9 pada Rabu (15/5/2019) sore setelah anjing pelacak melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini