News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mutilasi di Malang

Bukan Hanya Membunuh Lalu Memutilasi, Sugeng Juga Melakukan Hal Mengerikan Lainnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sugeng (tengah) pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang, saat diamankan petugas di Polres Malang Kota, Minggu (20/5/2019).

Yang artinya, cerita tersebut didesain sedemikian rupa untuk meyakinkan orang-orang yang bertanya tentang kejadian tersebut.

"Saat melakukan perbuatannya, pelaku ini dalam keadaan sadar dan normal. Atau tidak dalam gangguan berfikir atau gangguan jiwa. Jadi ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku," ucap Asfuri.

Dalam pengakuannya, jelas Asfuri, tersangka menato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang menato korban dalam keadaan meninggal dunia.

Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban yang dalam kondisi pingsan dan kembali lagi keesokan harinya pada tanggal 8 Mei 2019.

Sugeng kembali pada pukul 01:30 WIB dini hari dan langsung memotong leher korban pada saat korban pulas tertidur dengan menggunakan gunting.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri resmi menetapkan Sugeng sebagai tersangka dalam kasus mutilasi di Pasar Besar Malang, Senin (20/5/2019). (TRIBUNMADURA/RIFKY EDGAR)

Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet.

Karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.

Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.

Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.

"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ucapnya.

Baca: Marah Besar Minta Nagita Slavina Dipulangkan ke Rumahnya, Mama Rieta Sampai Usir Raffi Ahmad

Baca: Davespro dan Davestera Optima Syariah, Produk Bancassurance Terbaru Dari BRI

Baca: Ferdinand Hutahaean Berhenti Dukung Prabowo, BPN: Itu Hanya Emosi Sesaat

Atas kejadian itu, kini Sugeng Angga Santoso resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hingga kini, identitas korban masih belum teridentifikasi.

"Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban. Karena sidik jari korban sudah rusak," tandas AKBP Asfuri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini