TRIBUNNEWS.COM -- Kelanjutan kasus mutilasi sosok wanita yang terjadi di Pasar Besar Malang masih terus berlanjut.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Sugeng Angga Santoso sebagai pelaku dan juga olah TKP.
Hasil yang didapatkan dari pemeriksaan pelaku dan olah TKP, pihak kepolisian kemudian menetapkan Sugeng Angga Santoso sebagai tersangka kasus mutilasi di Pasar Besar malang.
Baca: Istrinya yang Bule Cantik Itu Tak Kunjung Pulang dan Tutup IGnya, Ini Pembelaan Nur Khamid
Baca: Pesantren Tazakka Yudisium 87 Santri di Bulan Ramadan
Baca: Ini Pidato Lengkap Kemenangan Jokowi di Kampung Deret
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri telah menuturkan kronologi kejadian yang sebenarnya, dari awal mula pertemuan Sugeng Agus Santoso dan korban.
Berikut penuturan AKBP Asfuri terkait kasus mutilasi dengan tersangka Sugeng Angga Santoso.
1. Pertemuan Sugeng dan Korban
Pertemuan Sugeng Angga Santoso dan korban terjadi pada tanggal 7 mei 2019 di Jalan Laksamana Martadinata.
Kala itu, Sugeng diminitai sejumlah uang oleh korban, namun Sugeng tidak memilikinya.
Sugeng kemudian membelikan korban makan.
Korban pun memakan makanan pemberian Sugeng tersebut.
Setelah menghabiskan makanan pemberiannya, Sugeng kemudian mendekati korban.
Sugeng melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan memegang bagian dada dan bagian intim korban.
Keduanya lantas pindah ke parkiran gedung bekas gerai Matahari di Pasar Besar Malang atau di TKP.
Di sanalah, Sugeng Angga Santoso mengajak korban berhubungan intim.