Laporan Wartawan Banjarmasin Post Aprianto
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Empat orang yang diduga pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan di eks Lokalisasi Pembatuan dan Batu Besi divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru ,Kamis, (23/5/2019) .
Majelis hakim yang diketua hakim M Aulia Reza menyatakan vonis bersalah kepada empat PSK masing-masing berinisial SY, ER, SM, dan BY yang juga dihadirkan langsung di PN Banjarbaru dalam kasus Tipiring itu.
Para PSK ini dikenakan sanksi hukuman tiga bulan kurungan badan namun tidak perlu dijalani dengan menjalani masa percobaan selama 1 tahun ditambah biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Kasatpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat mengatakan pada sidang kasus tipiring itu sejumlah barang bukti dihadirkan ketika persidangan digelar.
"Barang bukti yang dihadirkan seperti selimut, bantal, kertas tisue, dll. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk dimusnahkan," katanya.
Para PSK ini didakwa telah melanggar Perda Nomor 6 tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuran di wilayah Kota Banjarbaru.
Baca: Tiga PSK Kena Razia Satpol PP, Sering Layani ABG Dengan Tarif Rp 50.000
Sebelumnya, Ke empat PSK ini diciduk Satpol PP Kota Banjarbaru di eks lokalisasi pembatuan dan eks lokalisasi batu besi yang secara resmi telah ditutup oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.
Para PSK ini diamankan saat giat patroli rutin warung sekadup yang dilakukan oleh Satpol PP Banjarbaru.
Mereka hanya pasrah saat diamankan dan di bawa ke markas Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Bahkan, satu di antara mereka sempat melarikan diri ke semak-semak di belakang permukiman warga. Namun akhirnya menyerah setelah tidak bisa lari lagi.
Empat PSK yang diamankan, dua PSK dari Batu Besi diketahui berinisial SW (37) Warga Guntung Harapan, Kelurahan Guntung Manggis dan BYS (46) Warga jalan Akasia Kelurahan Lansan Ulin Tengah, RT 06 RW 02, Kecamatan Liang Anggang.
Baca: Eks Lokalisasi Pal 18 Banjarbaru Mulai Menggeliat Lagi, Satu PSK Diamankan Polisi Pamong Praja
Dua PSK lainnya diamankan di Eks Lokalisasi Pembatuan berinisial ER (35) warga jalan Kenanga Kelurahan Landasan Ulin Timur, kecamatan Landasan Ulin dan SM (40) Warga Jalan Soeratno Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin.
Empat orang itu saat giat rutin patroli selama bulan ramadan. Selanjutnya menemukan para PSK itu dan dibawa ke kantor Satpol PP Banjarbaru.
Dari hasil interogasi pihak Satpol PP Banjarbaru, kedua wanita tersebut mengakui bekerja sebagai PSK. Bahkan dari hasil penyelidikan, rupanya tersangka SW pernah ditangkap petugas pada akhir tahun 2018 lalu. Sedangkan tersangka BYS bekerja sebagai PSK, sambil berjualan di warung.