News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyiar Radio Ditangkap Polisi Setelah Sebar Hoaks soal Kerusuhan Aksi 22 Mei

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DP (31) menunjukan print out status hoaks terkait aksi 22 Mei di Jakarta di akun Facebook miliknya saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis (23/5/2019).

Seorang penyiar radio diamankan polisi setelah sebar hoaks soal kerusuhan aksi 22 Mei

TRIBUNNEWS.COM - Megabintang Juventus, Christiano Ronaldo boyong mobil termahal di dunia jadi miliknya.

Penyiar radio swasta di Kota Bandung berinisial DP (31) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat.

Pengamanan tersebut terkait penyebaran berita bohong oleh DP.

Pemuda asal RT 003 RW 007, Dusun/Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ini, diamankam karena menyebar kebencian dengan me-repost informasi hoaks pasca unjuk rasa 22 Mei di Jakarta.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, DP ditangkap karena terbukti menyebarkan informasi hoaks.

Postingan hoaks tersebut, kata Hartoyo, diunggah di media sosial Facebook pribadi miliknya dengan nama akun DP.

Baca: Sisi Lain Kerusuhan Aksi 22 Mei 2019, Kisah Pedagang Dijarah hingga Kerja Keras Petugas Kebersihan

Baca: Berita Terkini Pasca Aksi 22 Mei Jakarta: Mabes Polri Pilah 300 Perusuh, 2 Pendukung ISIS Ditangkap

"Tersangka me-repost postingan milik orang lain kemudian membumbuinya dengan komentar pribadinya yang juga provokatif pasca kerusuhan pertama oleh perusuh di Jakarta pada 22 Mei dini hari kemarin," ujarnya kepada sejumlah wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis (23/5/2019) sore.

DP (31) menunjukan print out status hoaks terkait aksi 22 Mei di Jakarta di akun Facebook miliknya saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis (23/5/2019). ((KOMPAS.com/AAM AMINULLAH))

Hartoyo menuturkan, tersangka DP sebelumnya memposting tiga informasi hoaks berikut video yang disebut oleh tersangka terjadi pada 22 Mei dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Sesuatu tidak benar ditambahin lagi tidak benar. Akan menimbulkan kebencian baru. Ini sangat jahat sekali. Menyebarkan kebencian dan mengajak orang untuk terhasut, hal yang dilalukannya ini merupakan bentuk fanatisme sempit," ujarnya.

Hartoyo menyebutkan, sebelumnya tersangka telah menghapus seluruh postingan hoaksnya tersebut.

Namun, sebelum dihapus tersangka, jajaran Polres Sumedang telah berhasil melakukan screenshot Facebook tersangka.

Hartoyo menambahkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Mulai dari screenshot status hoaks tersangka dan handphone milik tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini