Retno kembali mempertanyakan soal pakta integritas yang disebut kepala sekolah.
"Soal pakta integritas itu untuk pekerja, untuk profesi, bukan untuk anak-anak, pakta integritas di negeri ini adalah untuk mengatasi KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), sebuah kekeliruan anak disuruh menandatangani pakta integritas, yang bisa ditandatangani anak itu, kesepakatan, perjanjian, bukan pakta integritas, itu saja sudah batal demi hukum," ulas Retno.
Baca: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kerusuhan 22 Mei? Ini Jawaban Mahfud MD
Baca: Pasti Dirilis, Banderol Suzuki Katana Setara Dua Unit Ertiga
Baca: Menkeu Sri Mulyani Sudah Kucurkan Rp 19 Triliun untuk THR PNS, TNI/Polri
Pihak sekolah juga dinilai mencari-cari kesalahan Aldi dengan memfoto, mencatat, dan memvideokan semua yang dianggap kesalahan Aldi.
Kejanggalan lain yang diungkap Retno adalah soal nilai rapor Aldi. Hampir di tiap semester dari kelas 10 hingga 12, Aldi selalu masuk 10 besar, meskipun tidak sebagai peringkat pertama.
Misalnya, Aldi rangking ke-8 dari 26 siswa pada semester pertama, kemudian nilai sikapnya sangat bagus. Aldi aktif di Pramuka, OSIS, dengan catatan di rapor memuaskan.
Dampak Hebat Perekonomian IKN Nusantara, Perpuataran Uang di Jakarta akan Pindah ke Kalimantan Timur
Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD Bab 2 Wujud Zat dan Perubahannya Bagian A dan Jawaban, Makhluk Apa Itu?
Temuan KPAI Selain membeberkan sejumlah kejanggalan atas kebijakan tidak meluluskan Aldi, KPAI juga mencatat beberapa catatan dari tindakan fatal yang dilakukan sekolah.
Pertama, pihak sekolah mengakui tidak meluluskan Aldi karena 3 pelanggaran yang dilakukan yaitu: Aldi kerap memakai jaket di kelas (saat musim hujan antara Januari-Maret 2019).
Kemudian, sering terlambat tiba di sekolah dan Aldi mengkritisi kebijakan sekolah melalui media sosial pada 16 Januari 2019, terkait pemulangan siswa terlambat oleh sekolah.
Kedua, pihak sekolah tidak bisa menunjukkan dokumen tertulis yang membuktikan bahwa sekolah sudah melakukan pembinaan kepada Aldi atas 3 kesalahan yang dituduhkan tersebut dengan melibatkan orangtua Aldi.
Baca: Maudy Ayunda Perankan Sosok Ainun Muda, Ekspresi Gemasnya Saat Syuting Jadi Sorotan
Baca: Suzy Kaget Lihat Wajahnya Sendiri dalam Fitur Snapchat Terbaru
Baca: Viral, Saldo ATM Wanita Ini Ludes Dibobol Karena Pakai Aplikasi VPN, Simak Bahaya Penggunaannya!
Selain itu, Aldi mengaku tidak pernah diminta membuat surat pernyataan apa pun selama ini, yang berarti tidak pernah dibina sebagaimana salah satu tugas dan fungsi sekolah sebagai lembaga pendidikan.
ketiga adalah dokumen rapor selama 6 semester menunjukan nilai akademik bagus, peringakat kelas 5-10. Dokumen rapor juga menunjukkan nilai sikap Al selalu baik. Ketidaklulusan Aldi hanya berdasarkan penilaian selama bulan Januari-Maret 2019 saja.
Dinas pendidikan tampung temuan KPAI Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, H Rusman mengatakan, seluruh temuan dan pernyataan KPAI akan ditampung dan menjadi bahan pertimbagan dalam mencari solusi terkait kasus Aldi.
Hanya saja, Kadis Dikbud tetap berpihak pada keputusan kepala sekolah dan menilai keputusan kepala sekolah telah final.
Kepala LPMP NTB Minhajul Ngabidin mengatakan, mengapresiasi keputusan sekolah yang dinilai berani tidak meluluskan siswanya.