Masih kata Malik, bila tidak ditemukan maka proses pidana 5 orang terdakwa ini harusnya tidak dapat diteruskan. Sebab, unsur pidana dalam kasus ini dianggap tidak sempurna.
Baca: Sukses Diujicoba di Jawa Timur, FDR Luncurkan Dua Seri Ban Radial untuk Harian dan Balapan
Baca: Jelang Akad Nikah, Ammar Zoni Tegang dan Wajahnya Jadi Sorotan Kamera
Baca: Tuntutan Balapan Era Masa Kini Buat Valentino Rossi Harus Dapat Poin
"Kalau unsur pidananya tidak sempurna, maka para terdakwa harus dibebaskan," tegasnya.
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menegaskan bahwa informasi yang didapatnya, sosok Rian ini tidak pernah ada di Lumajang. Ia tidak dikenal dikalangan pengusaha tambang pasir di Lumajang.
Sementara itu, kuasa hukum muncikari Endang Suhartini alias Siska, Franky Desima Waruwu mengaku setuju dengan diadakannya sayembara itu.
"Ya nggak masalah. Yang penting Rian cepat ketemu," ujarnya. (Arum Puspita)
Cek Pengumuman Kelulusan CPNS Mahkamah Agung 2023 dan Cara Sanggah Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB
15 Soal Penilaian Harian Mapel IPS Kelas 8 SMP/MTs, Materi Bab 2 Dilengkapi Pembahasan Kunci Jawaban
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 4 FAKTA TERBARU Kasus Prostitusi Vanessa Angel, Kuasa Hukum Sebut Kejanggalan sampai Bikin Sayembara