TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH - Kasus siswa SMA setubuhi teman sekolahnya terungkap di Lampung Tengah menjadi berita populer di Lampung pada pekan ketiga Mei 2019.
Seorang siswa SMA Bangun Rejo, Lampung Tengah memaksa hubungan intim kepada siswi teman sekolahnya.
Siswa berinisial IFD (20) tersebut kemudian ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah.
"Satuan Reskrim mendalami kasus tersebut, mengumpulkan barang bukti dan mengirimkan visum Et repertum korban," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Firmansyah, Jumat (17/5/2019).
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Bangun Rejo, Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 11.00 WIB," lanjut Firmansyah.
Firmansyah mengatakan, menurut keterangan korban, IFD memaksa melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Semuanya dilakukan di rumah teman IFD, sewaktu mereka masih sama-sama duduk di bangku sekolah tahun 2018 lalu.
Baca: Suplai Energi Aman, Pertamina Pastikan Kenyamanan Pemudik Lewati Jalur Lampung
Polisi menjerat IFD dengan pasal 81 ayat 2 Jo 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo 76E UU No 35 thn 2014 tentang perubahan UU no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
IFD mengakui perbuatannya dan menyesal akibat perbuatan yang ia lakukan.
Ia berharap, korban bisa memaafkannya.
"Saya mengakui perbuatan saya dan menyesal. Semoga masih ada maaf buat saya. Sekarang, saya menjalani proses hukum dari kesalahan saya," katanya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Eko Yuono menyebutkan, persetubuhan setidaknya sudah lebih dua kali ia lakukan.
Hal itu tidak hanya kepada korban NP (16).