Seorang pencuri viral yang mengembalikan barang curian berupa mobil kepada pemiliknya, akan tetap di proses secara hukum oleh pihak Polres Pati.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pencuri viral yang beraksi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengembalikan mobil yang dicurinya kepada sang pemilik.
Pengembalian itu berselang hampir sebulan setelah pencuri viral tersebut beraksi.
Pencuri viral ini juga menyertakan surat permohonan maaf yang berisi penyesalannya.
Bagaimanakah posisi dia di mata hukum sekarang meski sudah mengembalikan barang curiannya?
Kasatreskrim Polres Pati, AKP Yusi Andi Sukmana mengungkapkan bahwa pelaku akan tetap diproses hukum.
"Kami tetap melanjutkan penyelidikan kasus ini karena (barang) sudah berpindah tangan.
Kami akan tetap proses (hukum) dan mengejar pelaku.
Saat ini masih dalam pengembangan, segera ada titik terang,” jelas Kasatreskrim AKP Yusi Andi Sukmana mewakili Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto kepada Tribunjateng.com, Selasa (28/5/2019),
Dia menyatakan bahwa penyidik kepolisian sudah mengetahui mobil yang dicuri itu telah dikembalikan oleh si pencuri.
Pengembalian tidak langsung kepada pemilik melainkan di tempat yang sepi, yaitu di kebun karet.
AKP Yusi sekali lagi menegaskan proses hukum tetap berjalan, tak memandang barang curian dikembalikan atau tidak kepada pemiliknya.
Menurutnya, mobil ini telah diamankan polisi untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan kasus pencurian.
Fenomena maling yang mengembalikan mobil curiannya ini terjadi di Desa Mojojati, Kecamatan Cluwak, Pati.