TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Tindakan represif pihak kepolisian dalam beberapa tahun berhasil mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba di Bangkalan.
Hingga Kandang sapi pun dipilih sebagai lokasi pesta sabu.
Namun, pesta sabu yang digelar dua warga Surabaya di Desa Karpote Kecamatan Blega itu terendus Unitreskrim Polsek Blega, Minggu (9/6/2019).
Mereka adalah Bambang Dwi Arif (43) asal Ketintang dan Reza Ashariawan (33) asal Wonokusumo Kecamatan Semampir.
Bersama keduanya, polisi menangkap Samsul Arifin (35), warga Desa Karpote Kecamatan Blega, Bangkalan.
Kassubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno mengungkapkan, kondisi kandang sapi di rumah tersangka Samsul Arifin itu tak berpenghuni lantaran sapi telah terjual beberapa hari sebelumnya.
"Ketiganya tengah mengisap sabu dalam kandang sapi. Dua pelaku narkoba berasal dari Surabaya," ungkap Suyitno.
Baca: Peringatan Keras Pemkot Depok Buat PNS yang Bolos Usai Lebaran
Baca: Nengah Kurma Kaget Ada Mayat Tertelungkup di Ladang Ubi Miliknya
Baca: Terlalu Akrab dengan Suami Sahabat, Wanita Ini Alami Pahat Leher Oleh Sahabat Sendiri
Baca: Pengamat: Sinyal Demokrat Akan Menyebrang Ke Jokowi-Maruf Makin Kuat
Ia menjelaskan, penangkapan ketiga budak sabu itu merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diterima pihak Polsek Blega dari masyarakat sekitar.
"Kami kembangkan informasi yang masuk dan ternyata benar. Mereka mengisap sabu dalam kandang sapi," jelas Suyitno seolah tak habis pikir karena nyabu di kandang sapi.
Dari ketiganya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat kantong plastik klip kecil. Dua kantong berisi sabu dengan berat masing-masing 0,50 gram dam dua kantong plastik lainnya masing-masing berisi 0,25 gram sabu.
"Ada pula sejumlah peralatan untuk mengisap sabu seperti sendok dan pipet terbuat dari beling," paparnya.
Ketiga pelaku narkoba itu dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-undang RI No.mor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis sabu.
"Kami tengah mendalami siapa pemasok sabu kepada ketiga tersangka," tegasnya.
Seperti diketahui, tindakan represif berupa penggerebekan hingga gelar razia di jalur-jalur rawan peredaran narkoba kerap dilakukan Polres Bangkalan.