Laporan Wartawan Tribun Batam Leo Halawa
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dua orang wanita Mahyuni (33) dan Farida (34) ditangkap karena membawa sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (11/6/2019).
Keduanya ditangkap petugas Bea dan Cukai di pintu 9 keberangkatan domestik Bandara Internasional Hang Nadim saat hendak terbang ke Surabaya.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam Sumarna Kamis (13/6) mengatakan, sabu itu ditaruh di dalam sepatu untuk mengelabui petugas.
"Hasil geledah, dari sepatu masing-masing didapatkan dua bungkus. Dari M (Mahyuni) berat 527 gram dan dari F (Farida) 505 gram. Total keseluruhan 1.032 gram, " jelas Sumarna.
Dijelaskan Sumarna, penangkapan keduanya, berawal saat petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam mencurigai salah seorang penumpang.
Persis saat pemeriksaan di Security Check Point 2 (Gate A9) Terminal Keberangkatan Domestik .
Kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik dan bahasa tubuh calon penumpang.
Baca: Tetap Siaga Saat Libur Lebaran, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara
Kedua penumpang menunjukkan kecemasan serta dengan mencurigai sepatu yang digunakan sangat tebal dan terdapat jahitan.
Kemudian petugas Avsec melakukan X-ray terhadap sepatu yang digunakan dan terlihat adanya benda yang mencurigakan.
Setelah itu petugas Avsec mendapatkan informasi dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan berangkat bersama temannya yang masih berada di counter Check-In.
"Kemudian kedua penumpang tersebut dibawa ke Hanggar Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Internasional Batam untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," jelas Sumarna.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutnya, dengan cara membuka jahitan sepatu milik Mahyuni kedapatan 1 (satu) bungkus plastik di sepatu bagian kanan dan 1 (satu) bungkus plastik di sepatu bagian kiri.
Demikian juga Farida kedapatan satu bungkus plastik di sepatu kaki kanan dan satu bungkus plastik di sepatu kaki kiri.