Di luar dugaan, ternyata orang yang dibacoknya bukan Hartono.
Korban bernama Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Perbuatan Hori tersebut pun membuat geger desa setempat.
Hingga akhirnya peristiwa tersebut dilaporkan kepada polisi dan akhirnya Hori pun kini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Di luar nalar
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai apa yang dilakukan Hori sungguh miris.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," ujar Arsal, Rabu (12/6/2019).
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.
Menurutnya, gadai itu seyogyanya dengan barang, bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.
Baca: Ketua KPU RI Arief Budiman Lantik Anggota KPU dari 36 Kabupaten/Kota di Jawa Timur
Baca: Penyuap Hakim PN Jaksel Dituntut 5 Tahun Penjara
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Atas perbuatannya, Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Buat Kapolres kaget