News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta Kepada Pria Lain Hingga Berujung Pembacokan Salah Sasaran

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lumajang saat berbicara dengan Hori, pelaku pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah gadai istri.

Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, mengaku kaget atas peristiwa tersebut.

Ia mengaku latar belakang kasus pembunuhan bermotif suami gadai istri baru kali pertama dirinya temukan selama bertugas di Lumajang.

Arsal geleng-geleng kepala karena Hori berterus terang mengakui bahwa latar belakang dari pembunuhan itu adalah soal penggadaian istrinya kepada pria lain.

"Terlepas dari kasus pembunuhan itu tersebut, ini benar-benar membuat saya kaget. Ini baru pertama saya tahu sejak saya bertugas di Lumajang ada suami yang tega menjadikan istrinya sebagai jaminan utang. Akal sehatnya di mana? Masak istri sendiri dianggap sebagai barang yang bisa dipindah tangankan begitu saja," ujar Arsal, Kamis (13/6/2019).

Baca: Bahaya Bubble pada Minuman Kekinian Ternyata Susah Dicerna dan Tinggi Gula

Baca: Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta ke Pria Lain, Emosi Ditolak Saat Menebus, Suami Salah Bacok Orang

Karenanya, untuk menguak masalah sesungguhnya, Arsal berjanji akan memanggil semua pihak yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Saat ini polisi sudah menangkap Hori dan meminta keterangan darinya.

Hori bin Suwari, tersangka pembunuhan, diboyong penyidik Polres Lumajang. (ist)

Pihak lain yang akan dipanggil adalah istri Hori, R, juga penerima gadai, Hartono.

"Semuanya akan kami panggil. Saya benar-benar ingin mengetahui bagaimana persoalan ini bisa terjadi. Ini soal moral, soal etika, masalah sosial, bukan sekadar masalah pembunuhan atau pinjam meminjam uang. Dan kejadian semacam ini tidak boleh terjadi lagi di Lumajang," ungkapnya.

Utang piutang duit itu sudah terjadi setahun lalu.

Istri yang dijadikan jaminan oleh Hori disebutkan tinggal bersama dengan Hartono, si penerima gadai, selama masa utang berlangsung.

"Apalagi istri pelaku kemudian tinggal bersama dengan pihak yang penerima gadai dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni hampir satu tahun," imbuh Arsal.

Penyidikan kasus tersebut untuk memastikan apakah pembunuhan salah sasaran itu dilakukan memang untuk mengambil sang istri atau karena persoalan lain.  (surya.co.id/ Sri Wahyunik)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Suami Gadaikan Istri Sah Rp250 Juta ke Pria Lain, Penerima Gadai Enggan Kembalikan, Endingnya Tragis

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kasus Suami Gadaikan Istri Buat Kapolres Lumajang Geleng-geleng Kepala 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini