News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Majelis Wali Amanat Unpad dan Kemenristek Dikti Digugat Ganti Rugi Rp 32 M Terkait Pemilihan Rektor

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profesor Dr Atip Latipulhayat diwakili advokat yang tergabung dalam aliansi Advokat Alumni Padjadjaran resmi menggugat perdata perbuatan melawan hukum untuk Majelis Wali Amanat Unpad dan Kementerian Ristek Dikti.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Profesor Dr Atip Latipulhayat diwakili advokat yang tergabung dalam aliansi Advokat Alumni Padjadjaran resmi menggugat perdata perbuatan melawan hukum untuk Majelis Wali Amanat Unpad dan Kementerian Ristek Dikti.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2019/PN Bdg. Sidang perdana digelar Kamis (13/6/2019) dengan agenda pemeriksaan berkas.

"‎Hari ini kami mewakili Prof Dr Atip Latipulhayat hadir di sidang gugatan perbuatan melawan hukum. Berkas sudah disampaikan dan sudah lengkap, cuma tadi pihak tergugat berkasnya belum lengkap sehingga majelis hakim menunda hingga sidang ditunda pekan depan dengan agenda mediasi," ujar Richi Aprian, kuasa hukum Prof Dr Atip Latipulhayat di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

‎Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, ‎gugatannya yakni meminta agar Majelis Wali Amanat Tidak menghentikan proses persiapan pemilihan ulang Rektor Unpad sampai dengan perkara ini diputus dan meliliki kekuatan mengikat.

Kemudian pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan Majelis Wali Amanat Unpad dan Kementerian Ristek Dikti telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan Keputusan Rapat Pleno Majelis Wali Amanat Unpad tanggal 13 April 2019 cacat hukum dan tidak sah menurut hukum dan tidak mengikat.

Baca: Mahasiswi Korban Pencabulan Kecewa Polisi Belum Menahan Ayah Kandungnya

Memerintahkan kepada Majelis Wali Amanat Unpad dan Kementristek Dikti secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil Rp 32 miliar dan immateriil Rp 2 miliar.

Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.

Dan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi, perlawanan.

"Pihak tergugat, satu Majelis Wali Amanat Unpad dan kedua Kemenristek Dikti," ujar Richi.

Pada sidang pertama tadi, majelis hakim yang diketuai Rifandaru E Setiawan, memeriksa kelengkapan berkas perkara dari penggugat maupun tergugat.

Profesor Dr Atip Latipulhayat diwakili advokat yang tergabung dalam aliansi Advokat Alumni Padjadjaran resmi menggugat perdata perbuatan melawan hukum untuk Majelis Wali Amanat Unpad dan Kementerian Ristek Dikti. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Hanya saja, majelis hakim menunda persidangan selanjutnya untuk memasuki tahapan mediasi dalam waktu 40 hari ke depan.

Jika selama mediasi tidak tercapai kesepakatan damai, maka sidang pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan dengan memeriksa pokok gugatan yang disampaikan.

"Kita lihat prosesnya pada mediasi pekan depan. Besar harapan kami masalah seputar pemilihan rektor ini bisa selesai. Kami perlu tegaskan bahwa ini bukan karena Prof Atip tidak terpilih, tapi frame besarnya kami ingin proses pemilihan rektor Unpad ini sesuai aturan, tidak diintervensi pihak manapun, tidak tiba-tiba dihentikan dan bikin proses baru, seolah-olah proses lama tidak berlaku," ujar dia.

Prof Dr Atip Latipulhayat sendiri merupakan satu dari delapan calon rektor yang mengikuti pemilihan. Dari delapan, menyisakan tiga calon kemudian dua, salah satunya Atip.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini