Karena belum mendapatkan perintah dari mister X, akhirnya SE akhirnya memutuskan untuk cek in di hotel.
Lalu sekitar pukul 16 50 WIB tersangka SE dihubungi oleh JO dan JO juga akan datang untuk menghampirinya di kamar tersebut.
Selanjutnya, datangkan lagi perintah dari Mister X, dari arahan mister x 12 bungkus sabu diberikan kepada JO sedangkan SE diperintahkan untuk membawa koper warna merah yang berisi 13 bungkus sabu.
Kemudian SE di perintahkan untuk berangkat ke Pangkalanbun menggunakan bus damri pada tanggal 12 Juni 2019 pukul 6.30 pagi, sedangkan untuk Jo diperintahkan untuk berangkat ke esokan harinya dengan menggunakan bus dan jam yang sama.
Sekitar pukul 20.30 WIB akhirnya tersangka juga datang menemui SE di hotel sekira pukul 00.15 wib.
Ditresnarkoba Polda Kalbar langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan dari tangan keduanya didapatilah barang haram tersebut.