Sekilas, tempat pasangan ini berhubungan berada di bagian luar sebuah bangunan.
Sekelilingnya terdapat pepohonan dan tidak tampak ada bangunan lain.
Keduanya tampak leluasa melakukan adegan layaknya hubungan suami istri di dekat pagar besi.
Sepertinya, pemeran pria berinisiatif merekam adegan mereka menggunakan ponsel.
Di bagian akhir, pemeran pria mengambil ponselnya untuk mengakhiri rekaman.
Belum diketahui kapan dan di mana video ini direkam.
Hanya saja beredarnya video ini sudah meresahkan masyarakat.
Ancaman Kepada Pelaku Perzinahan
Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.
Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):
"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."
Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:
Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi: