Jika memang terpaksa harus ditutup dan dialihkan fungsi sebagai pusat kuliner dan karaoke, dia meminta Pemkot membuatkan peraturan daerah (Perda) atau surat keputusan yang terkait usaha karaoke di kawasan tersebut.
"Harus ada peraturan yang jelas agar kami tidak dikambinghitamkan.
Nanti sudah buat usaha karaoke terus dibubarkan lagi karena tidak ada peraturan, itu merugikan kami.
Kalau memang kami harus membayar pajak untuk karaoke nantinya juga tidak masalah, yang penting peraturannya jelas," paparnya.
Dengan adanya peraturan yang jelas, dia berharap, perputaran ekonomi kawasan tersebut tidak mati jika bisnis prostitusi ditutup. (eyf)