News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 FAKTA Pasutri di Tasikmalaya Pamer Hubungan Suami Istri, ES dan LA Tak Mengakui Perbuatannya

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

6 FAKTA pasutri di Tasikmalaya pamer hubungan suami istri, ES dan LA tak mengakui perbuatannya.

Keduanya diketahui tak ada di rumah saat pihak KPAID datang untuk mengecek pada Selasa (18/6/2019).

"Saat kelakuan mereka diketahui dan mulai ramai di masyarakat mereka meninggalkan rumah," ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP, Dadang Sudiantoro, Selasa.

Namun, ES dan LA menyerahkan diri setelah polisi memberitahu pihak keluarga terkait aksi mereka yang memamerkan adegan ranjang di hadapan anak-anak.

"Mereka tinggal di kebun selama sepekan."

"Setelah diinformasikan ke keluarga ada panggilan dari kami, sepekan kemudian yang bersangkutan datang ke Polsek," ungkap Dadang.

Saat ini, ES dan LA ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Baca: Terungkap, Anak Pasutri Tasikmalaya Ternyata Ikut Menonton Adengan Ranjang Orang Tuanya

5. Tak mengakui perbuatannya

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP, Dadang Sudiantoro, mengatakan ES dan La membantah tuduhan terkait aksi mereka mempertontonkan hubungan suami istri di hadapan anak-anak.

Meski sudah dicecar, ES dan LA tetap kukuh tak mengakui perbuatannya.

"Mereka masih menjalani pemeriksaan dan hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya," kata Dadang, Selasa (18/6/2019).

Walau begitu, polisi sudah mengantongi bukti berupa pengakuan enam bocah yang menjadi korban.

"Mereka mengaku disuruh beli rokok, kopi atau mi instan agar bisa menonton," ungkap Dadang.

6. LA pingsan

Pasutri muda ES dan LA terlihat lesu saat diperiksa petugas kepolisian.

LA bahkan menangis sesenggukan hingga sempat pingsan di depan pintu sel.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP, Dadang Sudiantoro, menyebutkan ES dan LA sempat mogok saat digiring menuju sel tahanan.

Dadang mengatakan pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan menetapkan pasutri tersebut sebagai tersangka.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini