Bersembunyi di rumah keluarga
Tidak membutuhkan waktu lama bagi kepolisian untuk menangkap pelaku pembunuhan Santi Devi.
Dimas Perisetiawan (20) dan Nurmayanti Nasution (18) ditangkap di rumah keluarga mereka di daerah Marelan IV, Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/6/2019) sore.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat mengatakan kedua pelaku diketahui langsung melarikan diri setelah melakukan pembunuhan terhadap Santi Devi.
Baca: Jokowi: Urusan Perizinan Tidak ada Tendangannya Apa-apa, Sampai Saat Ini
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana 20 tahun penjara.
"Kedua pelaku bakal dijerat pasal 365 ayat 4 dengan ancaman 20 tahun penjara. Setinggi-tingginya diancam hukuman seumur hidup. Saat ini kita akan akan lakukan pendalaman bagaimana keterlibatan istrinya. Karena dalam kasus ini istri pelaku mengetahui pembunuhan ini. Apabila terbukti terlibat, istri pelaku bisa dijerat hukuman 15 tahun," kata Sukamat, Rabu (19/6/2019).
Sebagian dalam artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pasutri Bunuh Karyawati Bank Syariah Mandiri karena Tak Diberi Pinjaman Uang Rp 200 Ribu