News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asal Usul Pembunuhan Karyawati Bank Syariah Mandiri di Tapteng Terungkap: Ini Kronologi dan Motifnya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Santi Devi Malau semasa hidupnya dibagikan netizen ke media sosial.

Bersembunyi di rumah keluarga

Tidak membutuhkan waktu lama bagi kepolisian untuk menangkap pelaku pembunuhan Santi Devi.

Dimas Perisetiawan (20) dan Nurmayanti Nasution (18) ditangkap di rumah keluarga mereka di daerah Marelan IV, Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/6/2019) sore.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat mengatakan kedua pelaku diketahui langsung melarikan diri setelah melakukan pembunuhan terhadap Santi Devi.

Baca: Jokowi: Urusan Perizinan Tidak ada Tendangannya Apa-apa, Sampai Saat Ini

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana 20 tahun penjara.

"Kedua pelaku bakal dijerat pasal 365 ayat 4 dengan ancaman 20 tahun penjara. Setinggi-tingginya diancam hukuman seumur hidup. Saat ini kita akan akan lakukan pendalaman bagaimana keterlibatan istrinya. Karena dalam kasus ini istri pelaku mengetahui pembunuhan ini. Apabila terbukti terlibat, istri pelaku bisa dijerat hukuman 15 tahun," kata Sukamat, Rabu (19/6/2019).

Sebagian dalam artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pasutri Bunuh Karyawati Bank Syariah Mandiri karena Tak Diberi Pinjaman Uang Rp 200 Ribu 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini