"Kemudian tersangka menjual mobil pada Ujok Budiyanto dengan harga normal dan dokumen jual-beli palsu. Uang penjualan tidak diserahkan ke kantor, melainkan digunakan untuk bermain judi online," jelasnya.
Pihak perusahaan baru menyadari kehilangan satu unit Fortuner pada 18 Juni 2019, ketika melakukan stok barang.
Setelah melakukan pengecekan audit, akhirnya diketahui bahwa DS yang mengeluarkan mobil dari gudang.
Akhirnya, Dedy Agung Putra Jaya selaku Supervisor PT Nasmoco Pati melaporkan DS pada polisi.
Akibat perbuatan DS, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 506.600.000.
"Tersangka kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Ada kemungkinan akan kami sangkakan pula dengan pasal penggelapan.
Sementara Fortuner yang seharusnya dimanfaatkan pasangan pengantin kami tahan sebagai barang bukti," ucap AKBP Jon.
AKBP Jon mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar Fortuner tersebut kembali pada Mega dan Ujok.
Sementara itu, ketika ditanyai, DS mengatakan, Ujok membeli Fortuner hasil curiannya dengan uang tunai.
Uang tersebut diakuinya telah habis untuk judi online.
Sebelum viral seserahan mobil Fortuner ini, lebih dulu viral TKI asal Pati memberi seserahan mobil Mitsubishi Xpander Sport seharga Rp 256 juta dan motor vario 150 cc seharga Rp 23,6 juta.
Seorang TKI asal Pati, Agus Setiawan (37) baru saja melangsungkan resepsi pernikahan dengan seorang wanita asal Demak, Sri Irawati (33).
Pesta itu berlangsung di RT 5, RW 1, Dusun Tompe, Desa Karangrejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Kamis (13/6/2019).
Namun, ada yang berbeda dengan pernikahan kali ini.