TRIBUNNEWS.COM, MANADO -- Mengenai laporan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh diduga oknum polisi berpangkat perwira menengah ini mendapat perhatian serius Polda Sulut.
Polda Sulut terus berupaya melakukan pemeriksaan dan mengungkap kebenaran kasus Oknum Polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ini.
Polisi dilingkup Polda Sulut ini diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lanjut.
Dan dari hasil penyelidikan internal, kejadian sebenarnya tidak seperti itu.
Baca: Senang Bisa Menghirup Udara Bebas, Mantan Danjen Kopassus Akan Gelar Syukuran
Baca: Militer AS Sempat Rencanakan Serangan Balasan ke Iran, Tapi Dibatalkan
Baca: Iran Klaim Menembak Jatuh Drone AS di Teritorialnya
"Kejadian sebenarnya tidak seperti itu, anak ini indikasi jual diri," katanya, Jumat (21/6/2019).
"Terjadi pencabulan tidak, dari pemeriksaan visum tidak menandakan hal tersebut," Kata dia.
Terjadi Saat Lebaran
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menerima adanya laporan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oknum perwira menengah.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar adanya laporan tersebut, kita sementara lakukan penyelidikan internal, terkait perkembangannya kita akan informasikan," kata Tompo, Kamis (20/6/2019).
Sebelumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum Manado (YLBHI-LBH Manado) bersama LSM Swaraparampuang pada Selasa, (18/06/2019) melaporkan beberapa oknum Polisi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP.
Direktur YLBHI-LBH Manado Jekson Wenas menuturkan laporan mereka berdasarkan peristiwa asusila yang terjadi pada Rabu 5 Juni 2019.