News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkunci Saat Pabrik Korek Gas Terbakar, Mandor yang Menggembok Pintu Ikut Tewas

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah pabrik mancis terbakar di Jalan T Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai, Jumat (21/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mandor pabrik macis atau korek api gas yang terbakar di di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara ikut menjadi korban tewas.

Mandor tersebut diduga yang menggembok pintu rumah sehingga para pekerja tidak bisa keluar saat kebakaran.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (22/6/2019) malam.
Menurut Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, hasil pemeriksaan lima orang saksi, saat kejadian para korban dalam keadaan panik.

Pintu depan dikunci oleh mandor yang ternyata juga menjadi korban.

Sebenarnya, lanjut Tatan, di pabrik tersebut terdapat alat pemadam namun saat kebakaran tidak sempat dipergunakan.

Saat kejadian, pekerja sedang memasang kepala macis dan diduga bocor.

Baca: 7 Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Diidentifikasi, Mayoritas Anak-anak

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja saat memberikan keterangan di RS Bhayangkara Medan. Selain tersangka yang bertambah satu, terungkap bahwa mandor yang diduga menggembok pintu depan juga menjadi korban tewas. Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja saat memberikan keterangan di RS Bhayangkara Medan. Selain tersangka yang bertambah satu, terungkap bahwa mandor yang diduga menggembok pintu depan juga menjadi korban tewas. (KOMPAS.com/Dewantoro (KOMPAS.COM)

"Saat dilakukan penggesekan kepala macis, diduga ada yang bocor lalu dilepas sehingga menyambar ke macis lain," tuturnya.

Setelah dikembangkan, polisi menetapkan pemilik pabrik yang bernama Indramarwan, warga Jakarta Barat.

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan dua tersanka yaitu Burhan sebagai manajer dan Lisna sebagai supervisor.

Total, ada 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran yang menyebabkan 30 orang meninggal dunia.

Menurut Tatan, pabrik ini memiliki perusahaan induk yang berada di Sunggal yang berizin dan memiliki tiga cabang industri rumah.

Pabrik yang terbakar ini adalah salah satu cabang. Saat ini, seluruh operasional pabrik termasuk perusahaan induk dihentikan sementara.

"Untuk sementara tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP (kelalaian hingga meninggal dunia) dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Tatan.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pabrik macis terbakar dan sebanyak 30 orang tewas mengenaskan dalam peristiwa ini termasuk enam anak yang ikut ibunya bekerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mandor yang Menggembok Pintu Pabrik Korek Gas, Ikut Tewas Terbakar",

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini