Laporan Wartawan Tribun Batam Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pabrik induk korek api gas rumahan, PT Kiat Unggul dianggap lalai menyebabkan matinya orang.
Dirut PT Kiat Unggul, Indramawan, Manajer Burhan dan Supervisi personalia Lismawarni ditetapkan tersangka pascatragedi kebakaran pabrik yang menewaskan 30 jiwa di Jalan T Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Bos pabrik korek api gas (mancis), Indramawan selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul menganggap, operasi perakitan mancis berbahan kimia seperti usaha kerajinan tangan.
Tidak perlu repot-repot menyiapkan standar khusus keamanan pekerja.
Alasan atau motif ini lah yang dijalankan PT Kiat Unggul mengoperasikan pabrik mancis modus rumahan.
Bahkan, Indramawan mengaku jarang datang ke lokasi pabrik di Langkat, lebih banyak domisili Jakarta.
"Pengerjaan mancis ini di rumah-rumah kan kerajinan tangan saja. Saya gak tahu (pabrik rumahan), saya jarang di lokasi. Itu yang tahu manajer lah. Saya melanjutkan sistem yang lama," katanya ketika disinggung dugaan motif hindari pajak, jaminan sosial ketenagakerjaan karyawan, sistem operasi dan perizinan.
Baca: Mahasiswa di Jogja Ini Sulap Limbah Batok Kelapa Jadi Kerajinan Cincin Cantik nan Unik
Dengan modus pabrik rumahan PT Kiat Unggul diduga meraup untung besar, karena hanya memberi upah murah ke tenaga harian lepas, terhindar pajak, tidak memberi jaminan ketenagakerjaan, atau pun asuransi kecelakaan kerja.
Indramawan juga mengakui tidak pernah mengurus izin ke pihak Pemkab Langkat atau dinas terkait selama memproduksi mancis berbahan kimia dan berbahaya ditaksir sejak 2011.
Bahkan izin ke pihak Camat atau Lurah tidak dimiliki sebagai usaha rumahan.
Katanya, selama ini PT Kiat Unggul berpusat di Jakarta dan memiliki izin resmi industri, Ketenagakerjaan perdagangan. Indramawan hanya melepas tanggung produksi ke manajer pabrik, Burhan.
Dirut PT Kiat Unggul, Indramawan mengakui kesalahan dan menyesal atas kejadian tragis yang dialami 30 korban jiwa dan keluarga yang ditinggalkan. Selama ini diakuinya jarang ke lokasi dan melepaskan tanggungjawab kepada manajer pabrik modus rumahan, Burhan.
"Saya jarang di lokasi, Saya di Jakarta. Ini kebijakan direktur yang lalu, saya melanjutkan sejak 2014. Izin (usaha rumahan) belum pernah melapor," kata pria paruh baya yang ditetapkan tersangka bersama manajer dan supervisinya.