News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indramawan Sebut Perakitan Produk Mancis Merupakan Kerajinan Tangan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

"Kerjanya ya merakit kepala mancis, batu mancis, sama geretannya itu. Gasnya sudah dari pabrik besar. Dulu satu pick Rp 1.000 dibayar, sekarang Rp 1.200 per pics isinya 50 mancis. Kalau ada borongan ya kerja," kata Ani.

Nekad Beroperasi Tanpa Izin karena Finansial

Dengan penghasilan ditaksir Rp 2,4 M sebulan, sangat kontradiktif dengan pengakuan Supervisi Pabrik, Lismawarni.

Perempuan berjilbab Ini mengaku belum dapat izin operasi karena terkendali finansial untuk mengurus izin ke pihak berwajib.

"Ini kan perusahaan induknya di Deliserdang, pernah mau urus, karena kami di Langkat disuruh urus pindah domisili. Dan kami masih terkendali finansial. Kalau perusahaan besarnnya ada izinnya setahu saya," ujarnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal berlapis. Manajer pabrik, Burhan dikenakan Pasal 359 KHUP (kelalaian mengaakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002.

Supervisi pabrik, Lismawarni disangka melanggar 359 KHUP (kelalaian mengaakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 74 Huruf D dan Pasal 183 UU tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Direktur Utama PT Kiat Unggul, Indramawan disangka melanggar 359 KHUP (kelalaian mengaakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 61, Pasal 62 Nomor 26 Tahun 2017 tentang penataan ruang, Pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002, Pasal 90 (1), 185 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. (dyk/tribun-medan.com)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini