Dirinya juga telah berkomunikas dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul terkait surat edaran tersebut.
"Kepala Disdikpora langsung menghubungi saya, dan berdiskusi untuk mencari solusi. Kami sudah menarik surat edaran, tertanggal 18 Juni (2019)," katanya.
4. Keluarkan revisi surat edaran
Ia menyebutkan revisi surat edaran berbunyi seperti berikut :
"Memperhatikan saran dan masukan dari berbagai pihak dan untuk menjamin pemberian hak kepada peserta didik maka kami mencabut surat edaran tertanggal 18 Juni 2019 yang mengatur tentang pemakaian seragam.
Selanjutnya pemakaian seragam kami atur sebagai berikut tahun ajaran 2019/2020 peserta didik baru yang beragama Islam dianjurkan mengenakan seragam dengan pemakaian muslim dianjurkan kami tidak menekan ditaati boleh tidak pun tidak masalah.
Bagi siswa kelas 2-6 belum dianjurkan, namun bagi siswa yang ingin berganti seragam dianjurkan memakai seragam muslim.
Jika akan mengenakan seragam muslim, kami sertakan contoh gambarnya."