TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dinas Pariwisata kota Makassar mengerahkan puluhan personel Satpol PP untuk menindak sejumlah usaha panti pijat yang berlokasi di Jl Mallengkeri, Rabu (19/6/2019).
Setidaknya ada 7 usaha panti pijat yang disidak di lokasi yang berhadapan langsung dengan Terminal ini.
Pantauan di lokasi, sebelum pemasangan segel penutupan dilakukan, petugas Satpol PP menemui para pemilik usaha atau petugas yang ada di dalam panti pijat itu.
Beberapa dari mereka berdalih telah mengantongi izin.
Meski demikian, pihak Satpol PP tetap bersikukuh untuk menutup usaha panti pijat tersebut.
"Ini merupakan rekomendasi dari Dinas Pariwisata tentang penutupan, jadi jadi harus ditutup," kata Kepala Bidang Penegaka Perda Satpol PP Kota Makassar, M Muflih.
Alasan penutupan itu kata Mufli, selain izin usaha yang sudah habis masa berlakunya.
Ke-5 panti pijat itu juga tidak lagi memenuhi syarat beroperasi.
"Pertama, izinnya sudah tidak diperpenjang lagi, kedua termasuk dalam zona 200 meter dari tempat ibadah atau sekolah," terang Mufli.
Dari total tujuh panti pijat yang ada di sepanjang Jl Mallengkeri, dua diantaranya tidak ditertibkan atau ditutup.
Alasannya, kedua panti pijat itu belum masuk dalam rekomendasi penutupan oleh Dinas Pariwisata Kota Makassar.
Aksi penutupan itu sempat menyita perhatian warga setempat dan pengendara yang lalu lalang.
Dari pantauan Tribun, Panti Pijat tersebut tampak memajang foto-foto sejumlah wanita cantik di meja kasir.
Menurut pengelola panti pijat deretan wanita dalam foto itu adalah terapis.