News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ruang Radiologi RSU Kotamobagu Pengawas Nuklir

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stiker yang dipasang Bapeten di Ruang Radiologi RSUD Kotamobagu

Bahkan dari pihak rumah sakit berencana akan meminta tambahan anggaran untuk penyelesaian pembangunan rumah sakit tersebut.

"Menurut saya terlalu luar biasa bangunan yang menelan anggaran Rp 3,3 miliar, terkesan tidak selesai.

"Dindingnya dan konstruksi lainnya retak-retak, dan di depan mata sangat bermasalah, tapi justru meminta untuk tambahan dana ke DPRD minimal Rp 2 miliar untuk penyelesaian gedung agar bisa digunakan, rasionalkah hal itu? jawaban saya pasti tidak," jelas dia.

Sehingga ia berpendapat bahwa semua bangunan RSU Kotamobagu di bawah standar spesifikasi teknis.

Baca: Soal Kesepakatan Nuklir Iran, Trump: Saya Tidak Peduli dengan Eropa!

Ia menduga ada unsur penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak.

"Saya meminta BPK dan BPKP untuk melakukan audit investigatif terhadap semua bangunan dan peralatan medis RSU Kotamobagu, bukan hanya ruang radiologi," jelasnya.

Ia yakin, jika BPK dan BPKP serius dan profesional untuk mengauditnya, ia memastikan akan menjadi temuan besar dan ada unsur penyalahgunaan wewenang.

Belum Digunakan 

Sebelumnya, belum juga digunakan, Gedung Radiologi RSUD Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), sudah dapat peringatan.

Adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten RI yang memberi catatan terhadap gedung tersebut.

Bangunan yang baru selesai tersebut ditempeli stiker merah dari Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bapeten RI di bagian kaca pintu beberapa hari lalu.

Dengan catatan melanggar pasal 20 UU nomor 10 tahun 1997. Pemanfaatan nuklir ini tidak memiliki izin dari Bapeten. Begitu tulisan dalam stiker tersebut.

Dirut RSUD Kotamobagu dr Wahdania Mantang mengatakan bahwa gedung tersebut belum digunakan.

Dia mengakui memang gedung tersebut belum layak guna.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini