TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini, edaran berisi imbauan siswa SD Karangtengah 3, Gunungkidul, Yogyakarta, wajib menggunakan busana muslim menjadi sorotan.
Edaran itu menuai polemik dan sempat direvisi, tetapi imbauan edisi revisi tersebut juga menuai polemik.
Maka dari itu, Kepala SD Karangtengah 3 mencabut seluruh surat edaran tersebut, baik yang pertama maupun revisinya.
Seragam siswa diserahkan ke wali murid sesuai dengan pedoman yang berlaku.
"Hari ini kami mengundang seluruh wali murid," kata Kepala SD Karangtengah 3 Pujiastuti saat ditemui Kompas.com seusai bertemu dengan wali murid, Selasa (26/6/2019).
Baca: Fakta-Fakta Surat Edaran Murid Sebuah SD Negeri di Gunungkidul Diwajibkan Berpakaian Muslimah
Baca: Muncul Desakan Mencabut SE Kepsek SDN Karangtengah III Wonosari
Baca: Beredar Surat Imbauan Siswa SD Wajib Berbusana Muslim, Pemkab Gunungkidul Minta Maaf
Saat berbicara di hadapan wali murid, Pujiastuti terlihat meneteskan air mata.
Ia menjelaskan, agenda pertama ialah melakukan sosialisasi terkait edaran dan revisi. Meski demikian, revisi yang sudah beredar di media sosial ternyata kembali mengundang polemik.
Untuk itu, pihaknya memilih mencabut dan tidak mengeluarkan surat edaran.
Seluruh seragam diserahkan ke wali murid yang berpedoman pada Permendikbud No 45 Tahun 2014 tentang Seragam.
"Surat edaran tidak ada, semua menyetujui dan bisa menerima. Kami serahkan ke wali masing-masing," ujarnya.
"Dengan adanya pencabutan tersebut, surat edaran yang telah direvisi sudah tidak berlaku lagi," katanya.
Baca: Kepala SDN Karangtengah III Gunungkidul Buka Suara Terkait Kewajiban Siswa Mengenakan Busana Muslim
Berikit isi surat edaran pertama:
Berdasarkan hasil rapat SDN Karangtengah III pada hari Selasa 18 Juni 2019, maka dengan ini kami sampaikan aturan sebagai berikut:
1. Tahun pelajaran 2019/2020 siswa baru kelas I wajib memakai seragam muslim.