2. Bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan, yang mau ganti seragam muslim.
3. Tahun pelajaran 2020-2021 semua siswa wajib berpakaian muslim.
4. Berikut kami sertakan contoh gambarnya.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Baca: Bocah SD Menangis Pilu Nyanyikan Lagu untuk sang Ayah di Hari Perpisahan, Videonya Viral di Facebook
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala SDN Karangtengah III, Puji Astuti.
Setelah surat edaran tersebut dicabut, keluar surat edaran revisi. Berikut isinya:
Kepada Yth Bp/Ibu Orang Tua Peserta Didik,
Memperhatikan saran masukan dari berbagai pihak, dan untuk menjamin pemberian hak kepada semua peserta didik, maka bersama ini kami mencabut surat edaran tertanggal 18 Juni 2019 yang mengatur tentang pemakaian seragam bagi peserta didik di SDN Karangtengah III, selanjutnya pemakaian seragam kami atur sebagai berikut:
1. Tahun Pelajaran 2019/2020 peserta didik baru kelas I yang beragama Islam dianjurkan mengenakan seragam dengan pakaian muslim.
2. Sedangkan bagi siswa kelas II-VI yang beragama Islam belum dianjurkan, dan bagi yang akan menggantikan seragamnya, dianjurkan mengenakan seragam dengan pakaian muslim.
3. Jika akan mengenakan seragam pakaian muslim sebagaimana dimaksud nomor 1 dan 2, berikut ini kami sertakan contoh gambarnya.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Baca: Pelajar SD Meninggal, Korban DBD di Balikpapan Bertambah Jadi 8 Orang
Surat tersebut tertanggal 24 Juni 2019 dan diteken oleh Kepala SDN Karangtengah 3 Pujiastuti.
Dari pengamatan Kompas.com, suasana haru terasa saat Pujiastuti memberikan sosialisasi kepada wali murid. Berkali-kali dia menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh wali murid terkait munculnya surat edaran tersebut.