TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Angel divonis bersalah Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus penyebaran konten asusila.
Vanessa Angel dinilai melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menjatuhkan hukuman pidana kepada Vanessa Angel dengan penjara selama lima bulan.
"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata ketua majelis Dwi saat bacakan amar putusan, Rabu, (26/6/2019) dikutip dari surya.co.id.
Menangis dan ingin pulang
Vanessa Angel menangis usai mendengar vonis 5 bulan penjara yang dibacakan hakim PN Surabaya, Rabu (26/6/20190.
Wanita 27 tahun itu langsung memeluk seorang pengacaranya, Khalisa Permatasari, begitu mendengar hakim mengucapkan vonis terkait kasus penyebaran konten asusila yang menjeratnya.
Baca: Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara
Selanjutnya, Vanessa Angel keluar ruang sidang.
Para kuasa hukumnya mendekati serta menenangkan Vanessa Angel.
Saat ditemui, salah satu pengacara Khalisa mengaku bahwa tangis Vanessa adalah pertanda kekecewaan dirinya atas vonis tersebut.
"Yang pasti dia kecewa atas vonis itu dan Vanessa enggak puas dengan hukuman itu, dia berharapnya bebas, dia hanya bilang bahwa dia ingin pulang," ujar Khalisa, Rabu, (26/6/2019).
Menerima putusan
Menanggapi putusan yang dibacakan majelis hakim kuasa hukum Vanessa mengaku menerima, sedangkan JPU mengaku pikir-pikir.
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, mengatakan sejatinya pihaknya mengajukan banding atas vonis lima bulan yang dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.