News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Bebas Lusa, Vanessa Angel Akan Langsung 'Nyalon' Perawatan Tubuh

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

"Kalau rencana itu kemarin bilang sama saya ingin nyalon. Ya merawat dirilah, beberapa waktu ini kan di dalam ya," kata Reni kepada Kompas.com saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Namun, kepada Reni, Vanessa tak bercerita apakah dirinya akan kembali berkarier di dunia entertainment.

"Enggak cerita sih. Yang penting dia fokus dengan permasalahan dia ini dan menyelesaikan permasalahan dulu," ucap Reni lagi.

Diare jelang dengarkan vonis

Vanessa Angel keluar Rutan Kelas I Surabaya atau biasa dikenal Rutan Medaeng, Rabu (26/6/2019).

Ia keluar untuk menjalani persidangan kasus penyebaran konten asusila di PN Surabaya. Agendanya vonis.

Vanessa Angel tampak memakai rompi tahanan berwarna merah nomor 24 bertuliskan Kejari Surabaya. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.

Baca: Kata Kuasa Hukumnya, Vanessa Angel Ingin Pulang

Kondisinya sehat dan siap untuk menjalani persidangan. Padahal, dua hari sebelumnya, Vanessa Angel mengeluh sakit.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas II Aurabaya, Dwi Enis Hermawati mengatakan memang Vanessa Angel sempat sakit.

"Memang dua hari sebelumnya kena diare dan vertigo. Sepertinya (penyebab sakit) karena pola makan. Katanya kondisi perut belum makan tapi sudah minum kopi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (26/6/2019).

Namun ia menjelaskan pihak rutan sudah memberi obat sehingga kondisinya sudah kembali sehat.

"Vanessa datang ke poliklinik langsung dikasih obat sama tim medis Rutan Perempuan. Dan sekarang sudah sembuh," tandasnya.

Sebelumnya, Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis ajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya.

Isi dari pledoi tersebut, kata Milano, adalah menolak dakwaan yang dilayangkan JPU. Lantaran tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya. Adapun inti dari pembelaan tersebut yaitu meminta Vanessa dibebaskan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini