News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuh Istri Ditahan di Blok Maximum, Ini Fakta dan Foto-fotonya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajah Mindo Tampubolon tampak sedih; dia dikuatkan oleh keluarga dan sahabat. TRIBUNBATAM.id/ZABUR

TRIBUNNEWS.COM, BATAM -- Mantan anggota Polda Kepri berpangkat AKBP yang kini jadi terpidana Mindo Tampubolon dititipkan Kejaksaan Negeri Batam di Lapas Kelas II A Barelang Batam, Provinsi Kepri.

Mindo Tampubolon ditempatkan di Blok Maximum terpisah dari blok umum untuk beberapa hari ke depan.

Penempatan Mindo Tampubolon di Blok Maximun sudah sesuai dengan prosedur penahanan di Lapas kelas IIA Barelang Batam, untuk warga Binaan Pemasyarakat (WBP) yang baru masuk.

Mindo Tampubolon adalah terpidana kasus suami bunuh istri di Batam. Ia menjadi otak dari pembunuhan istrinya sendiri.

Blok Maximum yang dimaksudkan adalah ruang tahanan khusus di dalam blok tersebut.

Baca: Suami Nia Ramadhani Curhat Tingkah Anak, Diberi Kolam Renang Mewah, Malah Pilih Mandi di Area Cucian

Baca: Survei Terbaru Ungkap Hanya Sepertiga Orang Australia Percaya Jokowi

Baca: 18 Tahun Tak Bisa Bergerak Bebas, Sulami si Manusia Kayu Rajin Puasa Senin-Kamis dan Tadarus

Lapas mengadakan pengawasan penuh mulai dari pengawasan camera CCTv dan juga petugas khusus.

"Untuk Blok Maximum ini tidak semua pegawai Lapas bisa masuk, hanya orang yang ditugaskan bisa masuk," kata Surianyo, Kepala Lapas Kelas IIA Barelang Batam, Rabu (26/6/2019).

Surianto menjelaskan untuk Blok Maximum di dalam Lapas Kelas II A Barelang terdapat 10 kamar.

Satu kamar diisi satu orang dan paling banyak tiga orang satu kamar.

Saat ini Mindo ditempatkan di Blok Maximum dengan tujuh orang tahanan lainnya untuk beberapa hari ke depan menjalani asesment.

"Jadi untuk seorang tahanan di dalam Blok Maximum tidak bisa ditentukan berapa hari.

Mindo Tampubolon menatap peti mati istrinya dengan wajah sedih. TRIBUNBATAM.id/ZABUR (Tribun Batam/Zabur A)

Contoh apakah WBP tersebut sudah bisa bergabung dengan narapida lainnya, apakah WBP tersebut bisa mengikuti aturan yang kita buat," kata Surianto.

Seorang WBP bisa dipindahkan dari ruang Maximum setelah lulus dari penilaian petugas.

"Jadi tidak bisa kita pastikan berapa hari di blok Maximum," kata Surianto.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini