TRIBUNNEWS.COM, BATAM -- Mantan anggota Polda Kepri berpangkat AKBP yang kini jadi terpidana Mindo Tampubolon dititipkan Kejaksaan Negeri Batam di Lapas Kelas II A Barelang Batam, Provinsi Kepri.
Mindo Tampubolon ditempatkan di Blok Maximum terpisah dari blok umum untuk beberapa hari ke depan.
Penempatan Mindo Tampubolon di Blok Maximun sudah sesuai dengan prosedur penahanan di Lapas kelas IIA Barelang Batam, untuk warga Binaan Pemasyarakat (WBP) yang baru masuk.
Mindo Tampubolon adalah terpidana kasus suami bunuh istri di Batam. Ia menjadi otak dari pembunuhan istrinya sendiri.
Blok Maximum yang dimaksudkan adalah ruang tahanan khusus di dalam blok tersebut.
Baca: Suami Nia Ramadhani Curhat Tingkah Anak, Diberi Kolam Renang Mewah, Malah Pilih Mandi di Area Cucian
Baca: Survei Terbaru Ungkap Hanya Sepertiga Orang Australia Percaya Jokowi
Baca: 18 Tahun Tak Bisa Bergerak Bebas, Sulami si Manusia Kayu Rajin Puasa Senin-Kamis dan Tadarus
Lapas mengadakan pengawasan penuh mulai dari pengawasan camera CCTv dan juga petugas khusus.
"Untuk Blok Maximum ini tidak semua pegawai Lapas bisa masuk, hanya orang yang ditugaskan bisa masuk," kata Surianyo, Kepala Lapas Kelas IIA Barelang Batam, Rabu (26/6/2019).
Surianto menjelaskan untuk Blok Maximum di dalam Lapas Kelas II A Barelang terdapat 10 kamar.
Satu kamar diisi satu orang dan paling banyak tiga orang satu kamar.
Saat ini Mindo ditempatkan di Blok Maximum dengan tujuh orang tahanan lainnya untuk beberapa hari ke depan menjalani asesment.
"Jadi untuk seorang tahanan di dalam Blok Maximum tidak bisa ditentukan berapa hari.
Contoh apakah WBP tersebut sudah bisa bergabung dengan narapida lainnya, apakah WBP tersebut bisa mengikuti aturan yang kita buat," kata Surianto.
Seorang WBP bisa dipindahkan dari ruang Maximum setelah lulus dari penilaian petugas.
"Jadi tidak bisa kita pastikan berapa hari di blok Maximum," kata Surianto.