TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG - Polres Singkawang menggagalkan upaya kawin kontrak wanita asal Kota Singkawang dengan warga negara Tiongkok.
Kasus ini berawal saat Unit Buser dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Singkawang menghentikan laju mobil yang berencana ke Beijing, Tiongkok.
Mobil itu diamankan saat melintas di Jalan Karang Intan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Selasa (25/6) sekitar pukul 11.45 WIB.
Empat orang diamankan dalam mobil, terdiri dari tiga laki-laki dan seorang perempuan.
"Satu orang laki-laki yang merupakan sopir berinisial NKN (47), warga Kota Singkawang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Bin Opsnal (KBO) Sat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Suprihatin, saat konferensi pers di Polres Singkawang, Kamis (27/6/2019).
Baca: Jokowi dan Prabowo Ada di Bangkok Sebelum Sidang Putusan MK, Wakil Ketua TKN Beri Keterangan
Di dampingi Kanit PPA Ipda Indah SW, Iptu Suprihatin menuturkan bahwa korban berjumlah tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan berinisial SA berusia 20 tahun.
Ia merupakan warga Kelurahan Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur.
Sebelumnya, korban dijanjikan bahwa laki-laki asal China akan menikahinya merupakan orang kaya yang memiliki rumah lima tingkat, satu mobil, dan satu rumah toko (ruko).
Tidak hanya itu, korban juga dijanjikan akan dibawa ke China dan hidupnya akan nyaman, serta tidak perlu bekerja.
Namun, korban tidak langsung mau atas iming-iming yang dijanjikan oleh seseorang yang masih disamarkan identitasnya.
"Korban langsung berkata tidak, dan orang tua korban juga mengatakan bahwa anaknya masih sekolah,” cerita Suprihatin.
Namun, korban bersama keluarga lalu diberikan kesempatan sehari untuk berpikir.
Setelah itu, korban, orangtua dan keluarga kemudian bertemu dengan beberapa orang di sebuah rumah makan, di Singkawang.
Di tempat itu, korban setuju untuk menikah dengan orang Beijing.
"Setelah mendapat jawaban iya, seseorang itu langsung merencanakan hari pertunangan antara korban dan laki-laki dari Beijing," tuturnya.