Bahkan lemari terbuka dan obat miliknya yang ditaruh di lemari hilang.
"Dari pengakuan korban, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku atas nama Anto kami amankan Kamis (27/6) lalu," ujarnya.
Titip Barang Curian ke Teman
Saat diamankan di Jalan Nangka, Gang Nuri 7 No 1, Denpasar, Siswanto tidak membawa barang bukti.
Namun barang yang dicurinya itu sengaja dititipkan di temannya bernama Kadek Hayani Adeyana (37) di Banjar Sakah, Pemogan, Denpasar.
"Saat diamankan pelaku mengakui telah mencuri. Hanya saja barang bukti berupa empat kotak obat yang nilainya Rp 75.850.000 dititipkan di temannya. Namun kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya kami amankan ke Polsek Kuta Utara," jelasnya.
Disinggung mengenai alasannya mencuri obat, AKP Dewa Anom menjelaskan bahwa pelaku dan korban merupakan pasangan gay.
Pelaku tersebut merasa kecewa setelah diputus oleh pacarnya sehingga melakukan pencurian ke kamar korban.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Diputus Pacar Sesama Jenisnya Pria Jombang Ini Curi Obat HIV Rp 75 Juta, Terungkap Fakta Begini