Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono menyatakan, pihaknya tidak pernah lelah untuk memberantas keberadaan miras.
Pelaku ini berdasarkan hasil pengembangan sudah pernah bekerja di tempat produksi arak di Jatirogo, yang tempatnya bermodus sebagai kandang ayam.
Sedangkan bosnya saat itu sudah ditangkap.
Sekarang justru sudah berani membuatnya sendiri, dan hasil produksi dijualnya ke wilayah Bojonegoro.
"Pelaku kita tangkap, kita jerat undang-undang RI No 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman Hukuman pidana 15 tahun penjara," kata dia. (Surya/M Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Petani di Tuban Nekat Produksi Miras Arak Skala Besar, Berawal dari Modal Pinjaman Rp 10 Juta