HA yang sudah beristri dua itu pun kini berurusan dengan polisi.
"Terakhir korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada ibunya," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma, Jumat (28/6/2019).
Pribadi Atma menjelaskan, HA hampir menjadi menjadi bulan-bulanan warga sekitar sebelum diamankan polisi.
• Guru Les yang Cabuli 34 Anak di Bandung Divonis 9 Tahun Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar
• Buntut Mencabuli Penumpang, Sopir Angkot dan Rekannya Divonis Penjara 10 Tahun
Pasalnya ibu korban yang terkejut mendengar pengaduannya anaknya itu segera melaporkan kepada aparat desa.
Tidak lama kemudian, laporan soal HA yang mencabuli anak tirinya terdengar warga.
"Sebelum diamankan ke kantor, warga sudah menangkap pelaku. Sebelum terjadi aksi anarkis kami amankan," kata dia.
Kepada polisi, pelaku mengaku tak bisa menahan birahi saat memijit anaknya yang mengeluh pegal-pegal.
"Mengetahui sang istri sudah tertidur pulas, pelaku mulai meminta lebih merayu dan membujuk korban dan meraba bagian sensitif korban. Pelaku mengancam agar tidak berteriak dan membangunkan ibunya," kata Pribadi Atma.
Akibat perbuatannya, HA ditahan di sel Polres Tasikmalaya dan terancam pasal perlindungan anak dibawah umur dengan hukuman 15 tahun penjara.
Bupati Prihatin
Kerap terjadi kasus kekerasan terhadap anak termasuk kasus cabul di wilayahnya, Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, mengaku prihatin.
Dia mengatakan pihaknya melalui beberapa dinas terkait akan lebih fokus menciptakan Kabupaten Tasikmalaya yang ramah anak.
"Kami berfokus untuk menciptakan Tasikmalaya ini untuk bisa jadi Kabupaten yang ramah anak," kata Ade, Jumat (28/6/2019).
• Oknum Guru PNS di Tasikmalaya Tega Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur
Ade juga mengakui bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang mesti dilakukan untuk menciptakan hal itu.