Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 207 KUHP. (Samsul Hadi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sebar Foto Mumi Diganti wajah Presiden Jokowi di Medsos, Perempuan di Blitar Diperiksa Polisi