TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota memeriksa seorang perempuan pemilik akun facebook Aida Konveksi.
Perempuan asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, itu diduga telah menyebarkan konten yang dianggap menghina lambang negara melalui media sosial.
"Masih proses penyelidikan, sekarang yang bersangkutan masih kami periksa," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Selasa (2/7/2019).
Perempuan pemilik akun facebook Aida Konveksi itu menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap lambang negara.
Ada dua foto yang diunggah oleh akun facebook Aida Konveksi.
Baca: Messi Langganan Dipecundangi Brasil di Laga Kompetitif
Baca: Tumor Baru di Kepala Agung Hercules, Keadaan Tak Memungkinkan untuk Pengobatan, Keluarga Pasrah
Baca: Kisah Muhammad Fadli, Diamputasi Kaki Kirinya Usai Kecelakaan di Balapan ARRC 2015 Sentul
Foto pertama yang diunggah gambar mumi yang pada bagian wajahnya diedit dengan foto Presiden RI Joko Widodo.
Lalu ada tambahan narasi 'the new firaun' pada foto itu.
Foto kedua menggambarkan seorang hakim lengkap dengan pakaiannya dan pada bagian wajah diedit dengan gambar anjing.
Ada tambahan keterangan 'iblis berwajah anjing' pada foto kedua ini.
Postingan konten yang mengandung penghinaan terhadap lambang negara itu sempat viral di media sosial.
Beberapa warganet menggunggah tangkapan layar postingan akun facebook Aida Konveksi dan membagikannya ke beberapa grup Facebook dan Instagram.
Baca: Kisah Muhammad Fadli, Diamputasi Kaki Kirinya Usai Kecelakaan di Balapan ARRC 2015 Sentul
Baca: Tak Punya Tempat Tinggal Setelah Cerai, Galih Ginanjar Tetap Tinggal di Rumah Fairuz A Rafiq
Baca: Live Streaming Indosiar Persija Jakarta vs PSS Sleman, Vidio Premier di Liga 1 2019, Pukul 15.30 WIB
Warganet juga menandai tangkapan layar postingan akun facebook Aida Konveksi di akun Humas Polres Blitar Kota dan Kapolres Blitar Kota.
"Kami menemukan postingan itu saat patroli siber. Lalu kami tindaklanjuti dengan mencari pemilik akun," ujar Heri.
Menurut Heri, pemilik akun secara kooperatif datang sendiri ke Polres Blitar Kota sebelum polisi datang menjemputnya.
Sampai sekarang, polisi masih memeriksa pemilik akun tersebut.
"Masih kami dalami kasusnya," katanya.
Perempuan pemilik akun Facebook Aida Konveksi mengaku hanya membagikan konten yang diduga menghina lambang negara dari postingan yang muncul di beranda media sosialnya.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi terhadap pemilik akun Facebook Aida Konveksi, Selasa (2/7/2019).
"Pengakuannya, dia hanya membagikan saja. Dia menemukan konten itu di beranda media sosialnya," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.
Tetapi, kata Heri, polisi masih mendalami kasus dugaan penghinaan lambang negara melalui media sosial itu.
Baca: Mereka Mendadak Menjadi Miliarder
Baca: Gaikindo: Pameran GIIAS Sudah Go International
Baca: Live Streaming TV Online Indosiar Persija Jakarta vs PSS Sleman via Vidio Premier Pukul 15.30 WIB
Polisi akan meminta keterangan ahli dalam penyelidikan kasus itu.
"Kami akan minta keterangan ahli dulu. Kami juga belum tahu apa motif pemilik akun membagikan konten itu," ujarnya.
Dikatakannya, keterangan dari ahli itu untuk membuktikan apakah kasus itu masuk unsur pidana atau tidak.
Polisi juga menggali motif akun Facebook itu menyebarkan konten yang diduga menghina lambang negara.
Menurut Heri, setelah membagikan konten yang diduga menghina lambang negara akun Facebook Aida Konveksi tiba-tiba hilang di media sosial.
Pemilik akun mengaku akunnya hilang sendiri.
"Pemilik akun juga mengaku dihubungi beberapa temannya setelah membagikan konten itu. Lalu tiba-tiba akunnya hilang sendiri," ujarnya.
Polisi tangkap penyebar konten SARA di Pontianak
Terpisah, polisi menangkap pemilik akun Instagram @rif_opposite di Pontianak.
Akun itu diduga kerap menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian yang sarat unsur SARA di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemilik akun @rif_opposite adalah tersangka MAM (45).
Ia dibekuk Selasa 25 Juni 2019 di Komplek Borobudur, Jalan Tabrani Ahmad, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca: Bukan Messi, Ini Satu-satunya Orang yang Ngotot Bawa Griezmann ke Barcelona
Baca: Kronologi Hilangnya Thoriq Rizki Maulidan Pendaki di Gunung Piramid & Video Suara Minta Tolong
"Tersangka sangat aktif melakukan unggahan gambar dan video hasil kreasi dan modifikasi sendiri di akun instagram miliknya," tutur Dedi di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Hingga saat ini, akun Instagram @rif_opposite memiliki 1.896 pengikut dan telah mengunggah 2.542 postingan berbagai konten provokatif.
Konten tersebut di antaranya menyinggung para tokoh, mantan presiden, sosok agamawan, institusi Polri, KPU, dan lembaga survei penghitungan cepat (quick count).
"Kepada penyidik, tersangka mengaku termotivasi memposting konten konten berupa gambar dan video karena tidak suka pada pemerintahan saat ini.
Juga agar semua masyarakat umum mengetahui tentang informasi yang ia sebarkan," ungkap Dedi.
Konten yang diunggah antara lain hoaks sistem hitung (situng) KPU dikendalikan Intruder, kecurangan dalam bentuk membuang C1 milik paslon 02 (Prabowo-Sandi).
Juga Brimob menyamar jadi FPI untuk pancing kerusuhan, empat anak dibunuh Brimob, 700 petugas KPPS meninggal tidak wajar, dan STNK palsu bela anak Cina.
Kemudian konten bernada penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Di antaranya jenderal hijau vs jendral merah anti Islam, kiai jahanam merusak NU, ingkar janji dan ingkar fatwa, paslon 01 (Jokowi-Ma'ruf Amin) disandingkan dengan monyet.
Sedang konten SARA antara lain, ada orang kafir Cina berani larang syariat Islam poligami, kepolisian biadab terhadap rakyat, TNI mengamankan rakyat dari amukan anjing anjing keparat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 207 KUHP. (Samsul Hadi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sebar Foto Mumi Diganti wajah Presiden Jokowi di Medsos, Perempuan di Blitar Diperiksa Polisi